Koramil 1628-02/Sekongkang Ikuti Rapat Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Maluk

Koramil 1628-02/Sekongkang Ikuti Rapat Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Maluk

CDN, Sumbawa Barat– Geliat pembangunan pabrik pemurnian emas (smelter) di kawasan Industri Maluk terus berjalan, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah ditugaskan untuk mediator pembebasan lahanpun hingga hari ini aktif melakukan rapat konsultasi publik. Semua pihak misalnya dari unsur TNI (Koramil) setempat dilibatkan dan tidak ketinggalan pemilik lahan ikut diundang.

Menurut keterangan dan informasi yang didapatkan media ini dari Danramil 1628-02/ Sekongkang, Kapten Cba Yusman, melalui Babinsa Desa Maluk, SERMA Edi Busrah, Bahwa kegiatan hari ini Senin (25/10/2021), di Aula Kantor Camat Maluk, mengagendakan rapat konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk kawasan industri di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Berbagai pihak telah diundang dan ikut memberikan pandangannya terhadap rencana pembangunan smelter yang hingga saat ini perkembangannya adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi smelter telah rampung 9,9 persen. Artinya tinggal sedikit lagi pekerjaan maka semua lahan resmi dibebaskan”, pungkas Edi.

Masih tersisa tinggal 63 are lahan yang belum dibebaskan. Lanjut SERMA Edi, sehingga dari keterangan yang diberikan oleh Kasi Intel Kejari KSB, bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah terkait kepentingan umum dengan tujuan kepentingan bersama karena pemegang tambang diwajibkan membangun smelter.

Selain kewajiban dari pemegang tambang untuk membangun smleter, Kasi Intel Kejari KSB, I Nengah Ardika, SH, MH. menegaskan bahwa daerah Kecamatan Maluk sudah di tetapkan sebagai kawasan Industri. Sehingga ia hadir dirapat tersebut membawa nama pemerintah untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan dari perusahaan.

Kasi Intel Kejari KSB dalam hal ini mewakili Kejari KSB menekankan agar semua pihak melepaskan ego ketika ini berbicara untuk kepentingan orang banyak dengan azas nilai ganti wajar. “Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir sehingga apa yang menjadi keluhan bisa disampaikan langsung kepada kami”, ujar SERMA Edi menyampaikan apa yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari KSB.

Sementara pandangan hukum juga datang dari Kasi Datun Kajari KSB, Imam Roesli Pringgajaya, SH. Pada kesempatan itu ia menegaskan intinya adalah ketika pemilik tanah tidak hadir sebanyak tiga kali secara patut dianggap menyetujui dalam sosialisasii publik ini. Jadi, ia berharap agar pemilik lahan yang belum setuju atau yang tersisa 62 are tersebut hadir di rapat konsultasi publik

Ditempat sama, Bidang Pemerintahan dalam hal ini Kepala Bagian Pemerintahan, Noto Kariono, SPI., M.SI. mewakili Pemda KSB Selaku pengundang dan pelaksana kegiatan rapat konsultasi publik rencana pengadaan tanah kawasan industri Maluk mengatakan terkait dengan konsuldasi publik rencana pengadaan tanah untuk kawasan industri, pihaknya telah mengundang semua pihak namun sifanya terbatas, akan tetapi sudah mewakili termasuk pemilik tanah, pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan pihak keamanan.

Noto Kariono, SPI., M.SI. juga menguraikan perkembangan terkini dari pembebasan lahan smelter. “Dari kebutuhan lahan 154 Ha, lahan sudah di bebaskan 9,9 persen. Karena pemilik lahan tidak hadir, sehingga kita tidak bisa mendengarkan apa yang menjadi keinginannya, namun kami tetap akan mengundang konsultasi publik tahap 2 dan begitu sampai tahap ke 3, kemudian seterusnya akan kita lanjutkan tahapan – tahapanĀ  berikutnya”, ujar Noto sapaan akrab Kabag Pemerintahan.

Kepala Desa Maluk, Yuyun Yulianti, SE. juga memberikan informasi dalam rapat konsultasi publik bahwa dirinya dihubungi oleh H. Yandri (pemilik lahan 62 are, red) via telpon, H. Yandri menanyakan apa hasil rapat, namun dirinya menyampaikan agar H. Yandri dapat hadir langsung. Apabila tidak hadir dalam undangan konsultsai publik 3 kali akan dianggap menyetujui.

Penyampaian juga datang dari Pjs. Kasi Intel Kodim 1628/KSB, LETDA Inf. Zulkifli. Intinya ia mengatakan mendukung semua apa yang menjadi harapan semua pihak yang mana untuk kepentingan bersama. Pun demikian halnya dengan Ketua LATS Kecamatan Maluk, Junaedi Rayes, S.AP. ia menerangkan dalam rapat bahwa untuk rencana pembangunan smelter, masyarakat Maluk mendukung kegiatan percepatan Smelter 9,9 persen. Sebagai informasi tambahan, ia menjelaskan mantan istri H. Yandri menelpon agar diproses, karena tanah tersebut tidak sepenuhnya milik H. Yandri.

Rapat konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk kawasan industri di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berlangsung aman dan lancar. Rapat dihadiri oleh Kabag Pemerintahan KSB, Noto Kariono, SPI., M.SI. Camat Maluk yang diwakili oleh Sekcam Maluk, Hendrajaya. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang diwakili Kasi Intel Kejari KSB, I Nengah Ardika, SH., MH. Kasi Datun Kejari KSB, Imam Roesli Pringgajaya, SH. Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa Barat. Kepala BPKP Perwakilan Prov. NTB. PJS. Pasi Intel, LETDA Inf. Zulkifli. Kapolsek Maluk, AKP Sidik Pria Mursita, SH. Babinsa Desa Maluk, SERMA Edi Busrah. Kepala Desa Maluk, Yuyun Yuliati, SE. Kepala Desa Bukit Damai Suwardi. Perwakilan PT. AMNT, Sulanto. Tim Pembebasan Lahan, Arsyad. Ketua BPD Desa Maluk, Hamzah Hasan. Ketua BPD Desa Bukit Damai, M. Nur. Ketua LATS Kecamatan Maluk, Junaedi Rayes, S.AP. Tokoh Masyarakat Kecamtan Maluk dan tokoh masyarakat Desa Bukit Damai. (cdn.wan)