Sumbawa Barat, CDN- Ditengah pandemi Covid-19, sebanyak 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa Barat yang pulang kampung dari negeri rantauan selama bulan Maret 2021 ini.
Meski kembalinya para PMI ditengah pandemi, Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tetap menjamin kepulangan mereka tetap aman dan lancar.
Prihal diatas disampaikan oleh Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattas Penta), Fitra Jaya S.St saat diwawancarai media diruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan, bahwa total PMI yang telah kembali dari negeri ratauan hingga bulan Maret tahun ini mencapai 109 orang, dimana pada bulan Januari 2021 ini sebanyak 35 PMI, bulan Februari sebanyak 36 PMI dan pada bulan maret tahun ini ada sebanyak 38 orang PMI yang telah kembali.
“Alhamdulillah, kepulangan ke-109 orang PMI ini aman dan lancar meski di tengah pandemi Covid-19,” kata Jerry sapaan akrabnya Kabid Lattas Penta disapa sembari mengatakan bahwa kepulangan mereka juga karena masa kontraknya telah habis.
Nah… terkait kepulangan PMI ini dikatakan aman dan lancar, jelasnya, karena para PMI yang kembali ke kampung halaman tersebut sudah melalui pemeriksaan ketat dari virus Covid-19 sejak pulang dari negara penempatan hingga sesampainya di NTB.
“Jadi mulai sampai di Indonesia hingga ke NTB bahkan sampai kerumah, mereka sudah melalui pemeriksaan ketat dan alhamdulillah mereka dalam keadaan sehat dan bebas corona,” ungkapnya.
Meski demikian, Jerry menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan antisipasi melalui pengawasan secara ketat khususnya pada pintu-pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan dan terminal.
“Untuk pengawasan ketat di pintu-pintu masuk sudah dilakukan pemerintah melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19,” katanya.
Pemerintah menetapkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan pulang ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin,” pungkasnya. (cdn.wan)