Taliwang, centralditanews– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dalam ini terdiri dari Polres, Kodim 1628/SB dan Kejari mengajak para “Kuli Tinta” (Insan Pers/Awak Media) untuk bersinergi dalam menjaga kondusifitas Daerah menjelang Pilkada serentak 2020.
Acara silaturrahmi yang di gelar pada Rabu (30/9/2020), Bertempat di Rumah Makan Kedai Sawah, Komplek KTC, Kecamatan Taliwang yang diinisiasi oleh Polres Sumbawa Barat dihadiri oleh Kapolres, AKBP Herman Suriono, SIK, MH. Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi, ST, MIP. Kajari Nusirwan Sahrul, SH, MH. Kabag Ops AKP Iwan Sugianto, SH. Kasat Lantas AKP Ricky Yuhanda, SE, SIK. Kabag Ren AKP Tauhid. KBO Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Ipda Pulung Anggara Surya Putra, S.Trk dan para insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolres KSB AKBP Herman Suriono, SIK, MH mengatakan bahwa ada perbedaan dalam Pilkada 2020, hal itu dikerenakan pilkada ditahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Jadi kita butuh persiapan matang dalam menjalankan pesta demokrasi di daerah kita ini, jangan sampai pesta demokrasi ini menimbulkan masalah baru seperti munculnya klaster baru Covid-19,” kata Kapolres
Ia mengungkapkan bahwa, pesta demokrasi ditahun 2020 ini sangat memerlukan peran media karena dimasa pandemi Covid-19, media juga dalam menyampaikan informasi harus baik dan membangun sehingga dapat menjaga kondusifitas daerah, karena melalui media informasi pilkada dapat diakses oleh masyarakat. “Mari kita bersinergi, memberikan informasi yang mencerahkan sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingga menerapkan protokol kesehatan,” harapnya
Media diharapkan dapat memberikan edukasi pada masyarakat, baik edukasi dalam bahasa yang membangun maupun dalam memberikan penjelasan aturan pilkada yang terbarukan. Seperti aturan pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020. “Perubahan yang tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2020 tersebut harus sampai pada masyarakat dan peserta pemilu (Calon Kepala Daerah dan Partai Koalisi, red) agar tidak menimbulkan masalah dalam pilkada tahun 2020 ini.
Kami dari jajaran Kepolisian akan mengawasi dan memantau agar pilkada ini tetap sehat. Penegakkan aturan dimasa pandemi ini menjadi ekstra karena kami akan mengawasi jalannya tahapan pilkada, kami tetap bertumpu pada aturan PKPU tersebut, yaitu rapat umum dilarang keras, jumlah masyarakat yang ikut pertemuan dibatasi. Peserta kampanye hanya 50 orang saja.” Bebernya.
Senada dengan Kapolres, Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi, ST.,MIP juga mengajak awak media untuk membantu pemerintah dalam mendukung dan mensukseskan Pilkada damai dan sehat tahun 2020. “Mari kita sama-sama bersinergi mensukseskan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing, sehingga dengan sinergitas yang kita bangun dapat menjaga kondusifitas serta dapat mensukseskan pesta demokrasi disini,” ujar Dandim.
Sementara, Kajari KSB Nusirwan Sahrul, SH, MH mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres KSB. Menurutnya, acara silaturahmi tersebut merupakan salah satu cara untuk menyatukan pikiran dan pendapat di tengah-tengah era digitalisasi yang semakin berkembang. “Untuk itu saya meminta kerjasama yang baik dari awak media, jangan lupa selalu mengutamakan fungsi pengawasan, control sosial dan edukasi yang baik untuk masyarakat kita ini,” pungkas Kajari.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan kesempatan pada awak media untuk menyampaikan saran dan pendapat agar hubungan kemitraan antara Forkopimda dengan awak media terbangun harmonis.
Sesi dikusi berlangsung hangat dan berjalan lancar, masing-masing perwakilan media mengutarakan harapan dan tidak jarang mengajukan pertanyaan. Diantaranya adalah mempertanyakan SK Bupati yang melarang aksi demonstrasi dibeberapa objek vital pemerintah. Menekankan agar pihak aparat intens melakukan pengawasan di media sosial, karena dikhawatirkan dapat memancing konflik. Selain itu, media CDN juga bersepakat bahwa media adalah pilar demokrasi yang harus memberikan edukasi pada masyarakat. Selain peran itu, CDN menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan profesi, tidak jarang wartawan dijadikan kambing hitam dan dilecehkan. Untuk itu mewakili insan pers CDN berharap agar Kapolres serta Kejari KSB segera menyelesaikan kasus-kasus yang berkenaan dengan dunia pemberitaan, karena itu dapat mengganggu dunia pers di KSB.
Atas masukan dan pertanyaan itu, Kapolres dan Kejari KSB menjelaskan bahwa terkait kasus yang telah merendahkan profesi wartawan telah dinyatakan P-21. “dalam minggu ini kami telah sepakat untuk melanjutkan pada tahap ke 2. Secara materil dan formil sudah lengkap, tahap dua akan dilakukan minggu ini. Setelah itu menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari. Kami pastikan ini tetap jalan.” tutup Kajari KSB Nusirwan Sahrul, SH, MH. (cdn.wan**)