Belajar Mandiri Di Rumah Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

Belajar Mandiri Di Rumah Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

Taliwang, centralditanews- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 867/564/Dikbud/2020 kembali memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar mandiri dirumah dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 30 Mei 2020.

Semua jenjang pendidikan kecuali perguruan tinggi, mulai dari PAUD hingga SMA/MA sederajat bahkan pondok pesantren sedari sekarang harus menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar dengan ‘system Daring’ atau pembelajaran jarak jauh baik aktivitas guru maupun siswa dalam kurun waktu 28 April hingga 30 Mei 2020.

Dijelaskan pula dalam point nomor 3 (tiga) bahwa kepala sekolah dan guru tidak diperkenankan memberi tugas belajar siswa secara berkelompok atau meninggalkan rumah.

Diharapkan pada orang tua atau wali siswa dan masyarakat melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap putra putrinya untuk tidak mengikuti kegiatan perkumpulan kelompok dan sejenisnya demi keselamatan bersama.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan di Taliwang pada tanggal 24 April 2020, ditandatangi oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. cap dan berstempel basah. (cdn.wan)