Penghapusan USBN tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor: 43 tahun 2019, tentunya ujian dimaksud akan digantikan dengan ujian sekolah
Saat dikonfirmasi media, Minggu (5/4/2020). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB, Drs. H. Mukhlis, M.Si menjelaskan, bahwa penghapusan USBN tersebut hanya untuk penyelenggaraan Ujian Sekolah Sekolah Dasar (US SD) yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
“Terkait hal ini kan diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka kami (Dikbud. red) memonitor dan mengevaluasi terkait perangkat hingga memastikan bahwa soal yang dibuat oleh guru sangat berkualitas serta tidak seperti ulangan harian.” ujar H. Muklis
Menurutnya, penting di lakukan pengawasan soal ujian karena erat hubungannya dengan mutu pendidikan. Apalagi, pelaksanaan ujian sekolah direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Mei mendatang dan pembiayaan dalam pelaksanaan ujian tersebut di bebankan kepada anggaran sekolah.
“Kami juga mengawasi terkait soal ujian yang di buat oleh para guru, karena hal itu berhubungan erat dengan mutu pendidikan di KSB ini,” ujarnya
H. Mukhlis mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menggelar pelatihan berbasis penyusunan soal ujian untuk dewan guru dalam penyusunan atau pembuatan soal sendiri dan tentunya dalam pembuatan soal tersebut ada standar yang harus di penuhi.
“Saya berharap kepada para dewan guru agar mengimplementasikan hasil pelatihan dalam pembuatan soal ujian, dan jangan sampai pembuatan soal itu asal jadi, apalagi hanya formalitas,” harap H. Muklis
Untuk itu, Ia berharap kepada seluruh dewan guru yang bergelut di Tanah Pariri ini agar mempersiapkan sejak dini mental para siswa sebelum menjelang ujian. Dewan guru harus terus memantapkan materi kepada para siswa saat kegiatan belajar mengajar.
“Kita semua pasti menginginkan para siswa yang mengikuti ujian sekolah lulus, dan tentunya di barengi dengan nilai yang memuaskan,” pungkasnya. (cdn.wan)