Tohir :” Tenaga Kerja Lokal Adalah Prioritas Utama”.
Taliwang, centralditanews- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ternyata telah melayangkan surat pada Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, red), surat yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. menekankan pada perusahaan PT AMNT serta aliansi bisnisnya untuk meninjau kembali keputusan ‘blacklist’ serta tetap melaksanakan tanggung jawab sosial serta lingkungannya.
Pun dengan perekrutan dan penempatan tenaga kerja, diharapkan pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja sekitar atau tenaga kerja lokal.
“Bupati telah mengeluarkan surat terbarunya, surat tersebut dikeluarkan diakhir bulan januari 2020. Surat tersebut sudah kami layangkan pada Presiden Direktur PT AMNT”, pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si. melalui Kepala Bidang Hubungan Indistrial (HI), Tohirudin, SH. diruang kerjanya, Jum’at (6/03/2020).
Ditambahkan olehnya, “Bupati Sumbawa Barat juga sangat anti dengan istilah “daftar hitam” (black list/alertlist), Bupati sepakat bahwa kesempatan yang sama berhak didapatkan oleh semua pencari kerja. Maka point tersebut (daftar hitam” atau black list, red) telah menjadi tekanan Bupati dalam suratnya”, pungkas Tohir sapaan akrab Kabid millenial ini.
Persoalan tenaga kerja dan kesempatan kerja adalah persoalan yang tidak akan ada habisnya. Untuk itu Pemkab Sumbawa Barat terus berinovasi menciptakan peluang kerja dan menyiapkan tenaga kerja lokal yang memiliki skill. Pelatihan dan kerjasama dengan balai latihan kerja terus dilakukan.
“Walaupun ada pengalihan beberapa kewenangan pertambangan oleh pemerintah provinsi dari pemerintah daerah atas diberlakukannya otonomi daerah serta mengikuti semangat Undang-Undang, tidak menjadi alasan buat kami untuk tidak bergerak. Pemerintah daerah lewat Nakertrans KSB telah menghimbau PT. AMNT atau aliansi bisnisnya agar apapun posisinya, entah OB ataupun apa nama jabatannya haruslah lokal diutamakan. Intinya lokal harus bekerja, inilah komitmen daerah untuk lokal”, beber Tohir.
Bupati Sumbawa Barat tetap memperjuangkan apa yang harus menjadi hak lokal, surat yang dilayangkan Bupati pada PT AMNT adalah bentuk cerminan perhatian pemda pada masyarakatnya, Pemda akan terus mengingatkan sahabatnya (PT AMNT, red) sekaligus mitranya untuk menjaga hubungan harmonis yang telah dibangun. Begitupula Pemkab KSB, tetap akan menjaga batasan-batasan agar tidak melangkahi aturan yang telah diundangkan. Diantara undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Terkait persoalan tenaga kerja, Tohir menghimbau pada masyarakat untuk berpikir positif dan mempercayakan semuanya pada alat negara yang telah dipercayakan oleh rakyat.
“Bupati telah surati Presdir PT AMNT soal kebijakan ‘blacklist’, kita tunggu jawaban perusahaan. Sembari menunggu balasannya, kita selaku masyarakat KSB harus ingat pula bahwa saat ini jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di PT AMNT dan aliansi bisnisnya masih diatas ketetapan Perda yaitu di atas 50 persen. Selain itu yang harus kita syukuri tanpa menghilangkan ingatan kita pada persoalan ketenagakerjaan adalah semua jalan sudah dibangun di KSB (jalan api (listrik), jalan tanah (inprastruktur jalan), jalan angin (telekomunikasi/sinyal) serta jalan air). Tinggal membangun satu jalan yang menjadi tugas bersama yaitu membangun jalan pikiran masyarakat Sumbawa Barat. Demikian Tohirudin. SH. (cdn.wan)
Related Posts:
- PENTINGNYA KECERDASAN EMOSIONAL DALAM PENINGKATAN…
- Disparpora KSB Matangkan Materi Putri Otonomi Daerah 2024
- AMMAN Wariskan Ilmu Berharga Dalam Meningkatkan…
- Cegah Stunting Sejak Dini Guna Wujudkan Masa Depan Cerah
- Kemenangan Timnas U-22, Inspirasi Perusahaan Tambang…
- IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN KARTU TANI DALAM…