Taliwang, centralditanews- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar Rapat kerja panwascam dengan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Selasa pagi (03/03/2020), di Lesehan Rumah Kebun, Kecamatan Taliwang, KSB-NTB.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh anggota panwascam dari delapan Kecamatan dan anggota Bawaslu KSB. Bertindak selaku pemateri Firtz Edwar Siregar dari Bawaslu RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Firtz Edwar Siregar menjelaskan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh anggota Bawaslu Kabupaten/kota dalam menegakkan pemilu.

“Ada 15 indikator yang mutlak dimiliki oleh seorang bawaslu, diantaranya Anggota Bawaslu kabupaten/kota dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efesien. mampu mengendalikan emosi dalam menjalankan tugasnya sehingga keputusan yang diambil betul-betul didasari pertimbangan matang dan logis”, pungkas Edwar sapaan akrabnya.
Anggota bawaslu juga dituntut untuk menjadi leadership yang handal dalam menahkodai organisasi yang cukup komplek ini, leadership yang tangguh akan menciptakan suasa kerja yang harmonis serta disegani oleh anggota lainnya. Pun dengan rasa kepercayaan diri, jangan merasa mengecilkan diri sendiri karena sesungguhnya Bawaslu adalah organisasi besar yang didalamnya terdiri dari orang-orang yang kompeten dan berintegritas. Rasa kepercayaan diri perlu dipupuk karena dalam mengawal pilkada kerap terjadi gesekan dengan orang-orang yang pengetahuannya lebih tinggi mungkin dengan kapasitas yang dimiliki seorang panwascam.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang Panwascam harus dapat mendeteksi potensi yang dimiliki oleh masyaralat sekitar. Siapa yang dianggap tokoh, siapa yang dapat diajak kompromi dan siapa yang bisa bekerja dengan aktif dalam menyelesaikan suatu masalah.

Dalam akhir penyampaian materinya, Edwar mengingatkan pada anggota panwascam dan seluruh peserta yang hadir untuk menghargai jabatan yang melekat pada dirinya saat ini.
“Saya tekankan kembali agar semua kita untuk menghargai jabatan yang ada pada diri kita, jangan sampai masa depan kita rusak gara-gara jabatan yang tidak lama ini, maka penting rasanya panwascam memahami 15 kompetensi dasar yang dipaparkan tadi. Karena dengan itu kita dapat bejerja secara maksimal, efesien dan efektif serta dapat mengeluarkan keputusan yang rasional dan tepat tanpa didasari unsur subjektivitas”, jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Bawaslu KSB juga membuka sesi diskusi, adapun peserta yang mengajukan pertanyaan datang dari Panwascam Kecamatan Brang Rea.
Panwascam mengatakan bahwa potensi kolom kosong atau kotak kosong sangat besar terjadi di pemilikada KSB tahun 2020 ini, lalu ia menanyakan cara pengawasan yang dilakukan?.
Edwar menanggapi, seandainya kejadian itu terjadi pada Pilkada KSB tahun 2020 maka tidak menjadi alasan pengawasan menjadi kendor, potensi pelanggaran mungkin akan meningkat.
“Panwascam maupun Bawaslu haris memahami kembali aturan, terutama sekali UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71”, ungkapnya.
Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Ayat (1). Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat (3), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat (4), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Ayat (5), Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. serta Ayat (6), Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cdn.wan)






