Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah KSB Raih Predikat Memuaskan

Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah KSB Raih Predikat Memuaskan

Taliwang, centralditanews- Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2019 mendapat nilai terbaik dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yakni nilai A atau kategori Baik atau Memuaskan.

Nilai dan predikat tersebut merupakan nilai dan predikat tertinggi dalam penilaian penyelenggaraan kearsipan. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo dan diterima oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T. Serah terima penghargaan dilaksanakan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan di Hotel Sunan, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu pagi (26/02/20). Hadir mendampingi Wakil Bupati pada acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irawansyah Atta, S.H., M.H dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Drs. H. Syamsul Kamil, M.M.

Nilai A dan Predikat Memuaskan atas penyelenggaraan kearsipan Pemerintah KSB Tahun 2019 adalah sebuah  peningkatan dari dua tahun sebelumnya. Tahun 2017, nilai penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah KSB adalah kategori Kurang. Sementara tahun 2018 KSB pada kategori Cukup.

Usai menerima penghargaan dari Menteri PANRB, Wakil Bupati megatakan kesyukurannya karena penyelenggaraan kearsipan Pemerintah KSB mendapat predikat Memuaskan, termasuk Kota Mataram. Raihan ini tidak terlepas dari dukungan Aparatur Sipil Negara Pemerintah KSB dan semua pihak yang melaksanakan Kearsipan dengan baik.

“Alhamdulillah kita bersyukur atas predikat Memuaskan ini, apa yang kita raih hari ini tidak terlepas dukungan semua pihak,” kata Wakil Bupati.

Predikat Memuaskan dalam penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah KSB menjadi bukti dilaksanakannya Kearsipan dengan baik sesuai delapan indikator yang ditetapkan ANRI. Kedelapan indikator tersebut adalah ketaatan terhadap perundang-undangan di bidang Kearsipan, program kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan dan sarana prasarana kearsipan.(Rilis 36/Prokopim/II/2020). (cdn.wan)