LHKASN adalah salah satu kewajiban dari ASN, penting untuk mengawasi dan melaporkan harta kekayaan tiap tahun. Pelaporan LHKASN ini juga selaras dengan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018, Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Ujar Kepala Dinas Koperindag KSB, Ir. Amin Sudiono, melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Edy Rahmat Fahmi, SE. pada media ini, Selasa (25/02/2020).
“Ini adalah kewajiban semua ASN, sehingga tidak ada tawar menawar, LHKASN ini digunakan sebagai penilaian kewajaran aset yang dimiliki oleh seorang ASN. Selain itu, LHKASN ini dipergunakan untuk melihat kesejahteraan dari ASN”, Pungkas Edi, sapaan akrab Kasubag Umum Dan Kepegawaian tersebut.
Menurut data ASN yang diberikan oleh Edi, Diskoperindag KSB saat ini memiliki 24 orang pegawai. Mulai dari kepala dinas hingga staf pembantu. Ke 24 pegawai ASN yang bertugas melayani masyarakat tersebut telah mengisi lembaran LHKASN dan LHKPN serta telah diinput dalam sistem e-LHKASN dan e-LHKPN.
“Semuanya telah mengisi, saya pastikan laporan harta kekayaan ASN Diskoperindag KSB selesai esok dan dapat terintegrasi dengan sistem yang telah disediakan oleh pemerintah (E-LHKASN dan E-LHKPN , red)”, beber Edi.
Pengurusan LHKASN adalah pekerjaan dari Inspektur Inspektorat KSB, OPD yang ada di lingkup Kabupaten Sumbawa Barat akan diberikan bimbingan tehknis pengisian item-item yang harus dilaporkan oleh ASN.
“Berbicara LHKASN maka lining sektor yang berhak bicara adalah Inspektur Inspektorat, kami diberikan bimbingan oleh mereka. Sebagai mitra serta bentuk ketaatan asas maka ASN wajib melaporkannya tiap tahun. Hari ini kami sedang mengisi LHKASN tahun 2019 yang pelaporannya masuk di tahun 2020 ini”, imbuh Edi.
Pelaporan harta kekayaan ASN dipilah dalam dua bentuk, pertama adalah LHKASN yang diperuntukkan untuk ASN eselon IV hingga staf, pelaporan ini langsung ditujukan pada inspektoran untuk diverifikasi kemudian baru dilanjutkan ke Kemenpan-RB Republik Indonesia.
Sementara untuk yang kedua adalah pelaporan harta kekayaan eselon II dan eselon III, laporan ini disebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan harta kekayaan eselon II dan eselon III ini langsung diteruskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, red) RI.
Adapun regulasi yang mengatur tentang LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Selain regulasi tersebut, Pemkab KSB juga mempertegas kembali dalam Perbup Nomor 102 Tahun 2018.
Diskoperindag KSB optimis LHKASN akan tuntas esok, Rabu (26/02/2020), ini disebabkan oleh tidak adanya kendala yang berarti. semua ASN kooperatif selama menyelesaikan laporannya.
Sebelum berita ini dinaikkan, media ini coba mendatangi Inspektur Inspektorat KSB sebagai instansi tehknis kegiatan, namun sayang pejabat Inspektur sedang berada di luar daerah. Media hanya diberikan aturan tentang kewajiban ASN melaporkan harta kekayaannya (Peraturan Bupati, Nomor 102 Tahun 2018, Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, red). (cdn.wan)