Dipastikan Masuk Masa Sidang II, A. Yani : “Tidak Ada RANPERDA Titipan Asing”

Dipastikan Masuk Masa Sidang II, A. Yani : “Tidak Ada RANPERDA Titipan Asing”

Taliwang, centralditanews- Kepala Bagian Hukum Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, A. Yani, diruang kerjanya, Rabu Pagi (19/02/2020), mengatakan bahwa ada sebelas Rancangan Peraturan Daerdah (Ranperda) usulan Pemkab Sumbawa Barat yang akan dibahas pada Masa Sidang II tahun 2020.

Bagian Hukum telah diduk bersama dengan masing-masing OPD yang mengusulkan Ranperda tersebut guna membahas syarat-syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah dasar hukum berupa kajian naskah akademik (NA).

“Untuk membuat suatu Ranperda maka ketentuannya adalah wajib menyertakan dasar Ranperda itu berupa Kajian Naskah Akademik (NA). OPD akan menggunakan pihak ketiga untuk membuat NA. Kecuali ada OPD yang melimpahkan pada bagian hukum  untuk membuat NA maka sudah barang tentu Bagian Hukum untuk duduk dengan OPD yang bersangkutan”, Pungkas A. Yani.

Semua Ranperda yang diusulkan sangatlah penting dan harus selesai secara serempak, ujar A. Yani, sehingga tim pada Bagian Hukum telah melakukan rapat internal dan rapat dengan OPD yang mengusulkan Ranperda tersebut.

“Ranperda yang diusulkan untuk diundangkan menjadi Perda tersebut harus masuk dalam pembahasan Masa Sidang II Tahun 2020. Bupati Sumbawa Barat rencananya akan membaca laporan pengantar Ranperda Ini di awal bulan maret, disitulah nanti akan ada tanya jawab dengan DPRD”, bebernya.

Ia berharap semoga Ranperda ini segera menjadi Perda dan tidak ada kendala, masih banyak tahapan-tahapan yang dilalui misalnya uji publik ke seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda strategis dan diperuntukkan untuk kemaslahatan umat. Selain itu Ranperda ini diperuntukkan untuk kepentingan masing-masing OPD guna melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai regulasi.

“Saya pastikan bahwa dalam Ranperda yang akan diniatkan menjadi Perda ini murni untuk kepentingan masyarakat Sumbawa Barat, tidak ada istilah titipan asing atau untuk mengamankan kepentingan segelintir orang”. Imbuhnya.

Adapun Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif untuk diperdakan antara lain,  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Ranperda yang diajukan adalah tentang kearsipan. Dinas DPUPRPP, mengajukan tiga Ranperda yaitu, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Restribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat. Dinas Sosial mengajukan Ranperda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Kantor Kesbangpoldagri mengajukan Ranperda tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Ranperda Bale Mediasi. Dinas DPAD mengajukan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). DPMPTSB mengakujan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Bumdes. Badan PKD mengajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, mengajukan Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat. (cdn.wan)