Taliwang, centraldita- Pembebasan lahan masyarakat untuk dijadikan area Smelter sedikit menuai hasil positif. Dari 152 Ha lahan yang dibutuhkan menjadi area smelter kini tinggal 12 Ha masih dalam tahap negosiasi.
12 Ha tersebut dimiliki oleh kurang lebih tujuh warga dengan luas berpariasi. Ketujuh warga tersebut pagi tadi telah bertemu dan berdialog dengan Bupati dan forum pimpinan kepala daerah Sumbawa Barat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Kompleks Kemutar Telu Center (KTC), Senin pagi (3/2/2020).
Salah seorang dari tujuh warga yang masih keberatan tersebut, Arifin Rayes, mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa rekannya tidak menolak lahannya dijadikan lahan smelter, tetapi dirinya masih berbenturan dengan Appraisal.
“Harga yang ditawarkan oleh Appraisal masih dibawah standar. Sementara harga tanah di Kecamatan Maluk per arenya mencapai 20 juta. Kami ditawari dibawah harga tersebut. Inilah yang menjadi alot,” Akunya.
Dari pertemuan dengan Bupati Sumbawa Barat, Arifin Rayes mengaku sudah ada “angin segar” atau solusi. Dirinya bersama teman-teman yang lain diberikan tiga opsi. Ia harus memikirkan tiga opsi tersebut minimal 10 hari baru ia akan mengambil sikap. Salah satu opsi yang ditawarkan oleh Pemda adalah relokasi.
“Ada angin segar, kami akan memikirkannya. Kami juga salut langkah Pemda KSB telah mengundang kami duduk bersama. Kini situasi mencair,” Pungkasnya saat diwawancarai setelah rapat usai.
Sementara itu, salah satu peserta rapat, M.Saleh, SE. Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dari Partai PDI Perjuangan menjelaskan bahwa smelter harus segera didorong realisasinya, banyak daerah yang menginginkan agar smelter tersebut dibangun di wilayahnya.
Dirinya akan memantau perkembangan selanjutnya, ketika lahan (152 Ha) tersebut tidak ada masalah maka dirinya meminta ia dan masyarakat ikut memantau kinerja Pemda KSB dalam menyegerakan tahap pembangunan Smelter tersebut.
“Tugas saya ketika permasalahan lahan selesai adalah memantau itikad pemerintah daerah akan janji-janjinya. Pemerintah pusat dalam waktu ini masih memberikan kelonggaran atas keterlambatan Pemda menyelesaikan proses pembebasan lahan. Saya melihat progres Pemda menyediakan lahan smelter masih “on the track”, itu juga penilaian pusat,” Aku M. Saleh.
Kecamatan Maluk telah didorong untuk menjadi daerah kawasan industri oleh Pemda KSB dan Pemprov NTB. Itupun telah disambut baik oleh Kementerian Perindustrian RI sehingga tanggal 30 Desember 2019, Kementerian Perindustrian RI mengusulkan Maluk menjadi kawasan industri ke Bappenas.
PPN/Bappenas RI pun telah memasukkan Maluk menjadi kawasan industri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tinggal menunggu perserutuan oleh Presiden RI, kini sedang digodok dan hasilnya dikabarkan akan ditandatangani akhir Februari.
“M. Saleh kembali menegaskan masyarakat Maluk terutama pemilik lahan tidak keberatan, tinggal tujuh warga, kebetulan warga ini tidak berprofesi sebagai petani. Mereka membeli lahan (12 Ha) tersebut untuk investasi. Selain itu mereka juga memiliki permintaan-permintaan lain yang bersifat sosial. Inilah yang harus kita pahami”, Paparnya.
M. Saleh pun mengaku jika apa yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, MM. saat rapat tadi sama seperti penjelasan dari kementerian dan PPN/Bappenas bahwa Kecamatan Maluk telah dimasukkan dalam kawasan industri nasional.
“Kita harus optimis Smelter terlaksanakan, karena ini progresnya sudah 90 persen. Dirinya mengaku ikut bertanggungjawab sebagai perwakilan rakyat untuk mensukseskan langkah pemerintah daerah mensejahterakan rakyatnya. Bersama Pak Bupati, Kapolres dan sayapun akan intens memberikan pencerahan pada masyarakat,” Pungkasnya. (cd.wan)