CDN, Sumbawa Barat– Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkup Pemkab setempat untuk terus melakukan upaya menurunkan angka Stunting.
Surat Edaran Bupati harus ditindaklanjuti dengan menempatkan 1 orang pejabat Eselon II, Pejabat Eselon II atau Kepala Sekolah pada 1 posyandu.
“1 orang pejabat akan ditempatkan pada 1 posyandu untuk menjadi pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa Agen-agen Gotong Royong dan pihak-pihak terkait dapat bekerja secara maksimal dalam rangka memberikan makanan tambahan kepada masyarakat penerima bantuan stunting. Maksimalkan agar uang rakyat dapat diterima oleh rakyat pula walaupun hanya dengan sebutir telur dan sepiring nasi,”kata Wabup
Diungkapkan Wabup, pada September minggu ke-3 dan ke-4 telah diselenggarakan Lomba Inovasi Stunting Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sumbawa Barat. Ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Sumbawa Barat.
“ Hasil dari pelaksanaan itu, pada tahun 2024, harapan saya agar angka stunting bisa di bawah 10% secara nasional,” tutup Wabup.
Wabup juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas sebagai pegawai. Tidak boleh berpolitik praktis karena ada regulasi yang melarangnya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
” Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas harus kedepankan. Apalagi dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” demikian Wabup. (cdn.Tan/Kominfo)