Tenaga Kerja Lokal Masih Dominasi PT. AMNT dan Mitra Bisnisnya

Tenaga Kerja Lokal Masih Dominasi PT. AMNT dan Mitra Bisnisnya

Bupati KSB : “Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tidak Benar”

 

Taliwang, centralditanews- Jumlah tenaga kerja lokal KSB yang ada di PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) termasuk mitra bisnisnya masih sangat dominan. Hal tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan tambang tersebut memperhatikan putra putri KSB. Pemerintah Daerah juga tetap menjalin koordinasi dengan manajemen PT. AMNT agar tanggung jawab sosial dan lingkungannya tetap diperhatikan.

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, Kamis siang (12/03/20) menjelaskan, jumlah total karyawan di PT. AMNT saat ini adalah sebanyak 2.916 orang. Dari jumlah tersebut, karyawan yang merupakan putra putri KSB sebanyak 1.538 orang (52,74%). Sementara karyawan dari Kabupaten/Kota lainnya di NTB sebanyak 611 orang (20,95%), dan karyawan nasional atau  yang berasal dari luar NTB sebanyak 767 orang (26,30).

Jika dirinci per-kecamatan, karyawan PT. AMNT lokal KSB sebanyak 1.538 orang, didominasi dari tiga kecamatan selaku daerah lingkar tambang. Pertama Kecamatan Sekongkang sebanyak 374 orang (24%). Kedua Kecamatan Maluk sebanyak 285 (19%) dan ketiga Kecamatan Jereweh sebanyak 266 orang (17%). Kecamatan Taliwang sebanyak 366 orang (24%), Brang Rea 62 orang (4%), Brang Ene 26 orang (2%), Seteluk 132 orang (9%) dan Kecamatan Poto Tano 27 orang (2%). Jadi secara umum warga KSB yang bekerja di PT. AMNT masih sangat dominan. Begitu pula khususnya warga lingkar tambang jauh lebih tinggi dibanding di lima kecamatan.

Terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak benar. Yang benar dan harus menjadi perhatian masyarakat adalah bahwa mereka bukan di PHK. Melainkan karyawan-karyawan tersebut telah habis perjanjian kerjanya, karena status mereka adalah sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketika masa kerjanya berakhir, maka mereka otomatis keluar. Soal ada yang dilanjutkan, maka itu kebijakan dari PT. AMNT, karena menilai loyalitas, dedikasi, kedisiplinan dan syarat syarat tertentu.

Pun demikian, Pemda tidak diam begitu saja. Pemda memperjuangkan karyawan PKWT yang tidak diperpanjang kontraknya. Meminta manajemen PT. AMNT agar mendistribusikan mereka ke seluruh perusahaan mitra bisnis. ‘’Soal blacklist, saya sudah menyurati Presiden Direktur PT. AMNT akhir Januari lalu, untuk meninjau kembali keputusan blacklist dan agar PT. AMNT tetap melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungannya terutama karyawan lokal,” beber Bupati.

Boleh saja pihak-pihak tertentu memperjuangkan masalah ketenagakerjaan di PT. AMNT apakah dalam bentuk demonstrasi, karena masyarakat saat ini berada dalam alam demokrasi. Akan tetapi apa yang disampaikan harus berdasarkan data atau sesuai fakta. Jangan asal ngomong dan membuat berita hoax yang bisa menyesatkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas dan iklim investasi. ‘’Silahkan protes atau demo, boleh kita memperjuangkan rakyat, namun harus sesuai koridor hukum dan tidak memaksakan kehendak,” tegas Bupati.

Bupati pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah guna menjamin iklim investasi. Seluruh stakeholderharus memberikan jaminan keamanan dan rasa nyaman bagi investor. Kondusifitas yang terjaga akan mendukung jalannya investasi dengan baik. Jika aktifitas perusahaan berjalan baik, otomatis profit yang akan dihasilkan tinggi. Kontribusinya bagi daerah pun akan tinggi pula, apakah itu dari sektor pajak, penambahan tenaga kerja dan lain sebagainya. ‘’Jadi semestinya kita jangan menuntut banyak, menanyakan apa yang diberikan perusahaan dan lain sebagainya, tetapi mari kita berikan rasa aman dan nyaman. Apalagi kita akan menghadapi pembangunan industri smelter yang akan membutuhkan banyak tenaga kerja, mari menjadi tuan rumah yang baik,” imbuh Bupati.(Rilis 46/Prokopim/III/2020. cdn.wan)