Bupati KSB :”Semua Boleh Berpendapat, Asalkan Sesuai Data Dan Fakta. Stop Berita Hoax”.
Taliwang, centralditanews- “Siapapun boleh saja memperjuangkan masalah ketenagakerjaan seperti di PT. AMNT atau perusahan lainnya di KSB. Tetapi harus menyampaikan data dan fakta. Jangan asal ngomong dan membuat berita hoax yang bisa menyesatkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas daerah dan iklim investasi. ‘’Silahkan protes atau demo, tapi jangan sebar berita bohong, boleh kita memperjuangkan rakyat, namun harus sesuai koridor hukum dan tidak memaksakan kehendak,”.
Itulah statemen Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. saat menerima penghargaan dan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Kamis pagi (12/03/20). Penghargaan yang diterima Bupati ini karena Kontribusi Pemerintah KSB atas Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak.
Dijelaskan H. Firin sapaan akrab Bupati KSB, “jumlah total karyawan di PT. AMNT saat ini adalah sebanyak 2.916 orang. Dari jumlah tersebut, karyawan yang merupakan putra putri KSB sebanyak 1.538 orang (52,74%). Sementara karyawan dari Kabupaten/Kota lainnya di NTB sebanyak 611 orang (20,95%), dan karyawan nasional atau yang berasal dari luar NTB sebanyak 767 orang (26,30),”
“Jika dirinci per-kecamatan, karyawan PT. AMNT lokal KSB sebanyak 1.538 orang, didominasi dari tiga kecamatan selaku daerah lingkar tambang. Pertama Kecamatan Sekongkang sebanyak 374 orang (24%). Kedua Kecamatan Maluk sebanyak 285 (19%) dan ketiga Kecamatan Jereweh sebanyak 266 orang (17%). Kecamatan Taliwang sebanyak 366 orang (24%), Brang Rea 62 orang (4%), Brang Ene 26 orang (2%), Seteluk 132 orang (9%) dan Kecamatan Poto Tano 27 orang (2%). Jadi secara umum warga KSB yang bekerja di PT. AMNT masih sangat dominan. Begitu pula khususnya warga lingkar tambang jauh lebih tinggi dibanding di lima kecamatan,” pungkas H. Firin.
Penjelasan secara runut tersebut dimaksutkan untuk memberikan penerangan kepada masuarakat secara umum bahwa inilah kondisi komposisi tenaga kerja yang ada di PT AMNT dan Aliansi bisnisnya. Penting penjelasan itu dipaparkan sesuai data agar tidak ada yang membengkok-bengkokkan fakta sehingga dimanfaatkan untuk memperkeruh suasana dan nerimbas pada iklim investasi di KSB.
Terkait blacklist, Pemda KSB tidak diam begitu saja. Pemda memperjuangkan karyawan PKWT yang tidak diperpanjang kontraknya. Meminta manajemen PT. AMNT agar mendistribusikan mereka ke seluruh perusahaan mitra bisnis. ‘’Soal blacklist, saya sudah menyurati Presiden Direktur PT. AMNT akhir Januari lalu, untuk meninjau kembali keputusan blacklist dan agar PT. AMNT tetap melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungannya terutama karyawan lokal,” beber Bupati.
Kembali ditegaskan oleh Bupati, “Boleh saja pihak-pihak tertentu memperjuangkan masalah ketenagakerjaan di PT. AMNT apakah dalam bentuk demonstrasi, karena masyarakat saat ini berada dalam alam demokrasi. Akan tetapi apa yang disampaikan harus berdasarkan data atau sesuai fakta. Jangan asal ngomong dan membuat berita hoax yang bisa menyesatkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas dan iklim investasi,” demikian H. Firin. (cdn.wan)