Taliwang, centralditanews- Perjuangan Pemkab KSB dalam mengayomi tenaga kerja lokal ternyata telah berjalan sejak kebijakan evaluasi kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tersebut (PT. AMNT dan Perusahaan Aliansinya, red). Hanya saja media ini baru bisa mengendusnya saat ini.
Setelah sebelumnya Bupati layangkan surat pada Presiden Direktur PT AMNT terkait Kebijakan ‘Blancklist’ Warga Kabupaten Sumbawa Barat, kini giliran Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST. layangkan surat pada Presiden Direktur PT AMNT.
Surat yang ditujukan pada Presiden Direktur PT AMNT tersebut berisikan tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si. melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Tohirudin, SH. pada media ini, Jum’at (06/03/2020), diruang kerjanya membenarkan perihal surat tersebut.
“Wakil Bupati dalam suratnya menekankan pada hasil evaluasi kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT AMNT dan Perusahaan Aliansinya pada akhir Februari tahun 2020, hasil evaluasi telah membawa dampak pada tenaga kerja lokal Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga atas hasil evaluasi tersebut Pemkab KSB lewat Wakil Bupati, Fud Syaifuddin, ST. merespon lewat dikeluarkannya surat resmi tanggal 10 Februari 2020 Nomor: 560/009/Nakertrans/II/2020,” Pungkas Tohir sapaan akrab kabid itu.
Isi surat yang dilayangkan pada presdir PT AMNT antara lain menekankan atau memberitahukan bahwa jumlah tenaga kerja lokal KSB yang tidak diperpanjang kontraknya berjumlah 173 orang, dari 173 orang tersebut sebanyak 74 orang karyawan telah ditransfer dan telah mendapatkan posisi pada perusahaan aliansi PT. AMNT.
“74 orang tersebut berhasil diselamatkan dan telah mendapatkan posisi di Perusahaan aliansi PT AMNT. Nakertrans melalui pantauan Bupati Dan Wakil Bupati intens membangun komunikasi dengan PT AMNT sehingga sebagian sukses bekerja kembali,” Beber Tohir.
Selanjutnya dalam surat tersebut, Wabup menekankan agar sisa dari 173 orang tersebut yakni berjumlah 99 orang ditempatkan diperusahaan aliansi PT. AMNT. Dorongan Pemkab KSB pada PT. AMNT semata-mata untuk menekan angka pengangguran.
“Wakil Bupati berharap agar hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT. AMNT tidak menambah angka pengangguran di KSB. Pengangguran sejatinya akan membawa dampak negatif bagi perkembangan pembangunan KSB kedepan,” ujar Tohir.
Selain poin diatas, turut pula dipaparkan dalam surat resmi tersebut bahwasanya, PT. AMNT diharapkan melaporkan perkembangan penyelesaian akhir kontrak kerja PKWT kepada Pemkab KSB secara periodik setiap minggu.
“Surat tersebut turut pula ditembuskan pada Gubernur NTB, Ketua DPRD KSB, Ketua Komisi I DPRD KSB serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB. Semua langkah akan kita tempuh untuk memperjuangkannya, namun untuk ini kita harus berpedoman pada aturan-aturan yang ada,” Ungkapnya.
Permasalahan tenaga kerja menjadi prioritas pemkab KSB saat ini, keseriusan itu ditunjukkan dengan telah dilayangkannya surat pada Presdir PT. AMNT oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat.
“Selain secara tulisan, pemkab KSB juga berjuang lewat ruang mediasi dengan PT. AMNT, hasilnya adalah diakomodirnya 74 orang karyawan lokal yang sempat diputus kontrak kerjannya. Kini 74 karyawan tersebut telah bekerja di Perusahaan Aliansi PT. AMNT,” beber Tohir. (cdn.wan)