CDN, Sumbawa Barat– Terkenal akan kandungan sumber daya alam yang melimpah, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat banyak dilirik oleh para investor, terutama investor yang bergerak di Idang pertambangan.
Tingginya minat investor berinvestasi di KSB dapat diukur dengan realisasi investasi tertinggi di NTB yakni Rp. 14,619 triliun. Tingginya realisasi tersebut bersumber dari beberapa sektor terutama sektor pertambangan.
Terkait dengan pertambangan, tentunya tidak lepas dari ijin dan perijinan, hal inilah yang mendorong Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/02/2023).
disambut langsung Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Ir. H. Mohammad Rum di ruang kerjanya. Wakil Ketua Komisi III DPRD KSB, Sudarli menyampaikan beberapa persoalan usaha ilegal yang perlu dipertanyakan terkait izin khususnya Galian C yang terjadi di KSB.
“Masyarakat lokal merasa sangat sulit dalam hal galian C. Sementara perusahaan besar enak-enak saja melakukan Galian C, namun apakah memiliki izin atau tidak. Padahal izin mereka adalah tambang emas, bukan galian batu,” ungkap Sudarli.
Kehadiran rombongan DPRD KSB itu sendiri ingin tahu lebih banyak terkait izin galian C, karena ada investasi yang menurut DPRD KSB menyalahi izin seperti izin tambang namun juga melakukan galian C,” jelasnya.
“Saya lebih mendorong teman-teman pengusaha lokal untuk galian C tersebut, Jika penduduk lokal bisa survive dan mandiri maka dapat mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Namun siapapun yang melakukan permohonan pasti akan diproses karena DPMPTSP adalah tempat perizinan secara administratif dan untuk teknisnya ada pada OPD terkait seperti tata ruang yang ada di PUPR dan sebagainya,” jelas H. Rum.
Sebagai tindak lanjut kunjungan ini pihaknya akan melakukan monev pemantauan dan pengawasan didalam perizinan pada investasi di KSB.
“Kita akan mempelajari terlebih dahulu izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, apakah izinnya juga memiliki kewenangan provinsi atau kabupaten,” paparnya. (cdn.wan**)