CDN, Sumbawa Barat– Kinerja Polisi Sektor Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat dipertanyakan oleh pihak keluarga Hj. Inneke yang telah mengadukan adanya penganiayaan terhadap anaknya (Niken Millenia) yang dilakukan oleh HY yang notabenenya mantan suami Hj. Inneke.
Laporan penganiayaan yang terjadi pada 11 April 2022 tersebut ditangani oleh Polsek Maluk dan hingga saat ini belum ada perkembangan berarti. Inilah yang membuat pihak korban merasa menyesali dan menyayangkan lambannya proses hukum.
Saat memberikan keterangan pada media, Kamis siang (23/02/2023) di tokonya, Niken Millenia didampingi ibunya Hj. Inneke yang notabenenya adalah korban dugaan penganiayaan sangat mengharapkan adanya keadilan atas kejadian yang menimpanya.
Niken Millenia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencabut pengaduannya, Ia mempertegas bahwa dirinya tidak akan mencabut laporannya hingga adanya keputusan hukum.
Lebih lanjut Nikken memaparkan, dari hasil SP2HP Polsek Maluk yang diterima sebulan yang lalu, bahwa kasus pengaduan penganiayaan terhadap dirinya sudah naik ke tahap penyidikan. sesuai penilaian penyidik yang di tandatangani oleh Kapolsek Maluk, Kompol Sidik Pria Mursita, SH. tanggal 12 Juli 2022, dengan nomor SP2HP /10/VII 2022 prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. “Namun hingga saat ini (tahun 2023) belum ada perkembangan. Padahal dalam SP2HP tersebut, disebutkan penanganan kasus paling lambat 30 hari setelah surat itu keluar,” beber Niken sembari memperlihatkan SP2HP pada media.
Kronologis kejadian dugaan penganiayaan terjadi di Toko SKS, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Saat itu, Hj. Inneke dan kedua anaknya sedang berada dalam toko. Hj. Inneke minta tolong pada anaknya untuk membeli makanan di luar. Saat anaknya membeli nasi, tiba-tiba dari luar toko terdengar suara orang berteriak. Pintu toko dibuka paksa. Mendengar suara itu. Hj. Inneke sempat menelpon anak putranya yang membeli makanan untuk kembali. Pintu toko terbuka, terjadilah cekcok antara Hj. Inneke dan HY (Mantan Suaminya). Percekcokan itu disaksikan oleh kedua anak mereka dan beberapa orang lainnya. Namun disayangkan, menurut keterangan Nikken, HY sempat menampar dan menjambak rambutnya. Atas dasar itulah, anaknya melaporkan Ayahnya (HY) ke Polsek Maluk.
Adapun bukti berupa hasil visum dipegang oleh Polsek Maluk. Sementara bukti berupa video telah dipegang oleh pihak korban.
Berdasarkan keterangan tersebut, awak media coba mengkonfirmasi pihak Polsek Maluk untuk mendapat keterangan kasus penganiayaan yang menimpa Niken.
Menurut keterangan penyidik yang menangani kasus tersebut, bahwa benar ada pengaduan penganiayaan oleh warganya.
Kapolsek Maluk Kompol Sidik Priamursita SH melalui Penyidik Aipda Wayan Yudarsana mengatakan bahwa, Kasus tersebut sedang ditangani. “Kasus ini sebenarnya tidak ada kendala berarti, dan Polsek Maluk tetap akan melakukan proses sesuai aturan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Aipda Wayan Yudarsana. (cdn.wan)