Oleh
Moh Syamsul Rijal
Mahasiswa Magister Management Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional Pemerintah berupaya meningkatkan produktivitas, kualitas hasil pertanian melalui penerapan teknologi budidaya secara tepat guna dengan penggunaan sarana produksi sesuai dengan teknologi yang direkomendasikan di masing-masing wilayah. Sarana produksi mempunyai peranan penting dalam peningkatan produktivitas kualitas dan hasil pertanian. Keterbatasan pasokan, penyalahgunaan mekanisme distribusi pupuk, penjualan diluar wilayah distribusi pupuk, serta kurang efektifnya kerja Komisi pengawasan pupuk dan pestisida atau KPPP dalam segi pengawasan menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi belum berjalan dengan baik.
Salah satu instrumen kebijakan yang ditempuh pemerintah sebagai upaya memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi, pemerintah mengeluarkan program penyaluran pupuk bersubsidi melalui kartu tani. Program penyaluran pupuk bersubsidi melalui kartu tani ini digagas berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018.
Kartu Tani menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor pertanian adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik / digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi melalui mesin electronic data capture (EDC). Program penyaluran pupuk bersubsidi melalui kartu tani ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani, terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi yang sesuai dengan asas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) dan meningkatkan pemberian layanan perbankan bagi petani untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 bersama Seluruh Pejabat eselon I Kementan Republik Indonesia dan Ketua Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) salah satu keputusannya mengusulkan agar wilayah Jawa, Madura, dan Nusa Tenggara Barat sebagai pilot project pemberlakuan Kartu Tani sebelum pemberlakuan secara Nasional. Daerah yang menjadi pilot project tersebut antara lain Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Batang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Ciamis, Kota Tasimalaya, Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Jember di Provinsi Jawa Timur.
Daerah yang menjadi pilot project tersebut dipilih dengan pertimbangan bahwa sudah mampu dan sanggup menjalankan program kartu tani untuk penebusan pupuk subsidi seperti menyediakan infrastruktur kelengkapan pendukung dan secara mental masyarakat dan petugas sudah siap menghadapi segala permasalahan dalam menjalankan program penerapan kartu tani. Selain itu daerah tersebut telah menuntaskan pengimputan usulan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pupuk subsidi Tahun 2020 pada aplikasi e RDKK Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pertanian sejak pertengahan tahun 2018 telah memulai melaksanakan sosialisasi e RDKK sebagai pengganti RDKK manual. Sosialisasi dilaksanakan secara terjadwal ke semua Desa / Kelurahan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat selanjutnya para petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan pendampingan pengimputan kebutuhan pupuk subsidi ke dalam aplikasi e RDKK Kementerian Pertanian Republik Indonesia kemudian di verifikasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Hasil inputan kebutuhan pupuk subsidi diaplikasi e RDKK menjadi data dasar usulan penerbitan kartu tani ke bank pelaksana yaitu Bank Rakyat Indonesia.
Untuk diketahui Kabupaten Sumbawa Barat telah mengajukan usulan pencetakan kartu tani sebanyak 25.596 kartu, dari usulan tersebut sampai dengan tahun 2022 kartu tani yang telah tercetak sebanyak 20.982 kartu dan sisanya sebanyak 4.614 kartu masih dalam proses validasi dan pencetakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank pelaksana. Dari jumlah kartu yang tercetak, sebanyak 19.725 kartu tani tersebut sudah terdistribusi dan telah dimanfaatkan oleh petani untuk melakukan transaksi penebusan pupuk bersubsidi, sementara sisa kartu yang telah tercetak sebanyak 1.257 kartu masih dalam proses distribusi oleh bank pelaksana yang dibantu oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2022 ini sebanyak 8.675 ton untuk Pupuk Urea, 3.230 ton untuk Pupuk NPK, 37 ton untuk Pupuk ZA, dan 18 ton untuk Pupuk Organik Granul. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut sudah terdistribusi ke semua kecamatan berdasarkan luas dan perkiraan angka tanam yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022.
Proses pendistribusian yang terintegrasi antara penyuluh, kelompok tani, KCP BRI Taliwang serta petani sebagai penerima kartu tani dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi terutama terkait sinkronisasi data yang akan sangat mempengaruhi proses transaksi dalam penebusan pupuk bersubsidi. Kelebihan Kartu tani dibandingkan dengan sistem distribusi pupuk bersubsidi sebelumnya adalah Kartu tani terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pertanian Indonesia (SIMPI). Kartu tani ini di dalamnya mencantumkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e RDKK) yang berisi data masing-masing anggota kelompok tani, luasan lahan pertanian yang digarap maksimal 2 ha, jenis tanaman, dan alokasi pupuk bersubsidi. Sistem Kartu tani yang terintegrasi dengan Aplikasi SIMPI tersebut memiliki keunggulan antara lain single entry data, proses validasi berjenjang secara online, transparan, dan multifungsi. Selain itu, Aplikasi SIMPI diharapkankan mampu menjamin penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Ketersediaan data yang lengkap dan akurat dalam Kartu tani tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk meningkatkan pembangunan pertanian.
Berdasarkan perkembangannya, kartu tani semakin digencarkan untuk disosialisasikan dan dilaksanakan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah kartu tani diterbitkan maka selanjutnya adalah tahap penggunaan kartu tani yang didahului oleh proses aktivasi kartu oleh petugas bank agar kartu tersebut dapat langsung dimanfaatkan seperti mengecek saldo, mengecek kuota atau alokasi pupuk subsidi dan untuk melakukan transaksi penebusan pupuk subsidi.
Dalam implementasi pelaksanaan pendistribusian pupuk bersubsidi melalui kartu tani di Kabupaten Sumbawa Barat sejak tahap awal ditetapkan sebagai pilot project mulai melakukan persiapan terutama memperkuat data data pokok serta sarana dan prasarana penunjang yang bersentuhan langsung dengan teknis proses transaksi penebusan pupuk subsidi. Validasi data Kios Pupuk Lengkap (KPL) / Pengecer dan distributor bersama dukungan kelengkapan software dan hardwarenya. Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan proses pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumbawa Barat Pupuk Indonesia (PI) telah menunjuk satu distributor dan 37 Kios Pupuk Lengkap (KPL)/ pengecer pupuk yang masing-masing sudah dibekali dengan mesin electronic data capture (EDC) yang merupakan mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukan atau menggesek kartu tani.
Setelah sarana dan prasaranya memadai Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Dinas Pertanian mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani bagi yang sudah menerima untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh petani kecil, ketersediaan pupuk langsung kepada sasarannya. Langkah tersebut merupakan salah satu cara yang sangat efektif dalam mengalokasikan pupuk bersubsidi yang menjamin petani kecil memperoleh pupuk bersubsidi yang dibutuhkannya sesuai dengan jumlah dan waktu sehingga kegiatan usaha taninya dapat berjalan dengan baik. Bagi petani yang belum menerima kartu tani karena belum diterbitkan oleh bank pelaksana dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan melampirkan photo copy KTP untuk memastikan datanya sudah masuk dalam usulan aplikasi e RDKK serta sebagai dasar penginputan data di Aplikasi t pubers Kementan.
Kebijakan yang mewajibkan penggunaan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumbawa Barat sangat berpengaruh kepada serapan realisasi pupuk di tingkat pengecer karena petani tidak lagi merasa khawatir kuota pupuknya diambil oleh petani lain sehingga transaksi yang terjadi akibat penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tani sangat tinggi. Akibat tingginya transaksi tersebut Kabupaten Sumbawa Barat dalam dua tahun terakhir ini yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 secara berturut – turut mendapatkan penghargaan yang diterima langsung oleh Kios Pupuk Lengkap / Pengecer dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
Selain keberhasilan yang disampaikan diatas terdapat juga beberapa permasalahan yang terjadi dilapangan seperti masih terdapatnya petani yang belum terdaftar di e RDKK, masih adanya petani yang belum memahami system kuota dalam pembelian pupuk subsidi, masih adanya keterlambatan distribusi pupuk dari distributor ke pengecer, masih adanya kartu tani yang belum terbit, masih adanya kartu tani yang error (Decline 2), Terkendala sinyal bagi daerah yang berada di blankspot, masih rendahnya pengetahuan petani tentang penggunaan pupuk berimbang. Untuk mengatasi segala permasalahan tersebut diharapkan kepada petugas lapangan untuk segera melakukan pendataan petani yang belum terdaftar dan memberikan penyuluhan tentang penggunaan pupuk berimbang, diharapkan bagi bank pelaksana untuk segera menerbitkan dan mendistribusikan kartu tani dan bagi distributor diharapkan mendistribusikan pupuk tepat waktu.