Syahril :”Menyiapkan Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Adalah Amanat PP Nomor 109 Tahun 2000″

Syahril :”Menyiapkan Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Adalah Amanat PP Nomor 109 Tahun 2000″

CDN, Sumbawa Barat– Pembangunan kediaman dinas orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa Barat terus berlanjut dan kini telah usai dilelang. Pelelangan rumah jabatan Bupati yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sumbawa Barat telah mengumumkan pemenang tender yaitu CV. Anra Wijaya Perdana.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan baru rumah jabatan bupati (Pendopo Bupati) sebesar Rp 11,6 miliar lebih. Lokasi tempat dibangunnya masih dengan memanfaatkan bekas lahan yang saat ini menjadi areal perkantoran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dimanfaatkan sebagai kantor BAZNAS yang berada disekitar Alun-alun Kota Taliwang.

Syahril, ST.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumbawa Barat, Syahril, ST. ketika diwawancarai media ini, Jum’at Sore (10/06/2022), diruang kerjanya mengatakan bahwa, pembangunan rumah jabatan dalam hal ini pendopo untuk Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pembangunan rumah jabatan atau lebih dikenal dengan istilah pendopo untuk Bupati dan Wakil Bupati adalah suatu kewajiban yang telah dituangkan dalam aturan, mereka adalah pejabat negara yang memiliki tugas dan tanggungjawab berat untuk memajukan daerahnya. Jadi tidak salah jika negara memberikan mereka fasilitas untuk menunjang kerjanya,” pungkas Syahril.

Adapun penjelasan tentang rumah jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dijelaskan secara eksplisit di bagian kedua (Biaya Sarana dan Prasarana), Pasal 6 ayat (1), PP Nomor 109 Tahun 2000. Pada ayat (1), dikatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Ayat (2), Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Berdasarkan amanat peraturan itulah, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat memutuskan membangun Pendopo Bupati serta merehab Pendopo Wakil Bupati. Lanjut Syahril, selain itu, pada tahun ini ada beberapa pembangunan gedung yang akan dikerjakan, diantaranya pembangunan kantor BPBD KSB dengan anggaran Rp 3,3 miliar, pembangunan Kantor Kelurahan Bugis di Bage Loka dan rehab kantor Kelurahan Telaga Bertong yang akan memakan biaya Rp 1,9 milyar lebih.

Diakhir wawancaranya, Syahril, ST. berharap pada masyarakat untuk mendukung langkah pembangunan gedung yang tengah dilakukan oleh Pemkab KSB. Mengingat fasilitas tersebut adalah faktor penunjang efektivitas pelayanan pada publik. (cdn.wan)