Taliwang, centralditanews- Khaeruddin, ST. Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu KSB, Rabu (19/02/2020), diruang kerjanya mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai lembaga publik harus elegan dan tidak kaku.
Pun dengan adanya kritikan terhadap lembaga tersebut, “KPU KSB harus siap dikritik karena dengan kritikan itu kinerja dapat ditingkatkan lagi”, Ucap Heru sapaan akrab pria itu.
Sebagai mitra KPU, Bawaslu yang mempunyai sifat pengawasan melekat juga tidak anti kritik, sebagai lembaga penyelenggara maka sudah sepantasnya untuk memberikan informasi ke publik karena itu bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
“KPU haruslah membuat statemen yang menggugah agar meningkatkan partisipatif pemilih. Terutama kepada ketua KPU harus lebih aktif tidak boleh monoton dan harus melakukan segala cara agar tidak terjadi gef dalam pelaksanaan pemilu”, Pungkas Heru.
Menyoal perkembangan kekinian terkait adanya kisruh KPU KSB dengan media, Heru menyangkan karena media adalah sarana untuk menyebarluaskan informasi tentang kinerja dan tahapan-tahapan pilkada.
Kritik media yang dilontarkan pada KPU KSB saat itu adalah bagus karena ini adalah sebagai bentuk kontrol, bahwa KPU harus lebih terbuka. Termasuk menyoal pada KPU tindak paham perkembangan media itu bagus dalam rangka KPU menambah ruang untuk media.
“Jangan terkoptasi pada minimnya anggaran, KPU harus pleksibel agar tidak muncul kesan mengotak-kotakkan, semakin banyak media semakin bagus untuk membantu KPU menyebarluaskan informasi”, beber Heru.
Ditambahkan olehnya, Bawaslupun tetap berpandangan untuk elegan, fulgar dan mengakomodir media sebagai mitra Bawaslu. Walaupun sebagai lembaga pengawas Bawaslupun bisa diawasi dalam kata lain dilaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sebagai informasi kekinian tentang hasil pengawasan Bawaslu KSB terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU KSB hari ini terutama tahapan perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu telah memberikan rekomendasi berupa pandangan pada KPU, bahwa dari sekian banyak calon PPK yang ikut tes tertulis waktu yang lalu, ada satu yang diduga pernah menjadi saksi partai politik.
“Kami telah memberikan pandangan dan rekomendasi pengawasan kami pada KPU, hasilnya tergantung pada KPU KSB sendiri, karena secara aturan mereka memiliki pandangan yang bersifat mendasar terkait kejadian tersebut. Yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan kami telah mengirimkan beberapa pandangan. Apakah itu termasuk kedalam hal yang bersifat substansi pelanggaran atau tidak masuk dalam etika syarat perekrutan semuanya ada di KPU KSB sendiri”, Tandas Khaeruddin, ST. (cdn.wan)