Komisi II DPRD KSB Konsultasi Pengembangan Industri Ke Provinsi

Komisi II DPRD KSB Konsultasi Pengembangan Industri Ke Provinsi

CDN, Sumbawa Barat– Rombongan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) pada Rabu 22 September 2021, melakukan agenda kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kunker kali ini dilakukan sebagai bentuk konsultasi mencapai solusi terkait Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK).

Dilansir dari press release resmi Bagian Persidangan dan Dokumentasi (Persidok) pada Kantor Sekretariat Dewan edisi 22 September 2021. Rombongan Komisi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Aheruddin Sidik, SE., ME. itu diterima oleh Sekdis Perindustrian NTB, Dra. Sri Irianti di kantornya dengan hangat.

Dalam agenda pertemuan sekaligus silaturahmi tersebut, banyak hal yang dibahas dalam meningkatkan sinergitas, garis koordinasi, antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pertumbuhan serta perkembangan industri.

Sudah ada beberapa catatan point-point yang termuat dalam penyampaian Sekdis Perindustrian NTB, diantaranya ia menyatakan untuk menjadi perhatian khusus, yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten dalam penyusunan Naskah Akademik RIPIK, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, serta Peraturan Menteri Perindustrian yang menambahkan kekuatan undang undang terkait industri dengan bunyi sebagai berikut, (1) Penyiapan materi tekhnis; (2) Kajian akademik dan (3) Rancangan Perda.

 

Dalam paparan lanjutannya, Dra. Sri Irianti menyarankan bahwa, untuk penyusunan materi tekhnis perlu dibentuknya tim kabupaten atau bisa juga KSB menggunakan jasa pihak ketiga plus pendampingan dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB untuk penyelarasan muatan materi tekhnisnya. Sebelum diasistensi oleh Biro Hukum SETDA Propinsi NTB dan Kemenkumham.

Sementara itu Aher (sapaan akrab politisi Partai PKP ,red) ini mengatakan, sebagai daerah yang telah ditetapkan melalui RPJMN sebagai Kabupaten dengan Kawasan Industri (KI) Nasional, maka KSB menjadi sangat urgen tentang kebutuhan untuk memiliki Perda tentang RIPIK.

Setelah proses konsultasi selesai, dilanjutkan dengan agenda melakukan visitasi dan Study Komparasi ke Science Technoligy & Industrial Park (STIPark) NTB, agenda ini bertujuan untuk menjadi gambaran tentang apa saja yang harus diterapkan setelah kembalinya nanti mereka di KSB.(cdn.r**)