Bupati KSB Ijinkan Sholat Idul Adha di Masjid, Lapangan dan Musholla

Bupati KSB Ijinkan Sholat Idul Adha di Masjid, Lapangan dan Musholla

CDN, Taliwang — Dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengizinkan warganya untuk sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sumbawa Barat nomor : 451.14/1854/Kesra/VII/2021, pemerintah mengimbau warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan baik itu berupa kontak langsung antara jama’ah, penggunaan masker, hingga menstrerilkan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan sholat Idul Adha.

Surat edaran tersebut sesuai dengan SE Menteri Agama  Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor : 180/07/Kum/tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah tingkat kabupaten akan dilaksanakan di lapangan depan Masjid Agung Darussalam KTC, dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang ada di dalam Kota Taliwang. Artinya, hanya untuk semua kelurahan yang ada di dalam Kota Taliwang. sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Dzulhijjah agar menghindari terjadinya kerumunan masyarakat khususnya masyarakat KSB,” tulis Bupati KSB dalam SE tertanggal (6 Juli 2021).

Dijelaskan pula bagi masyarakat di tingkat desa pada Kecamatan Taliwang dan kecamatan lainnya dapat melaksanakan di lapangan, masjid atau musholla masing-masing, tentunya dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Dokumentasi Media CDN Ketika Bupati Menyampaikan Sambutan Di Hari Raya Idul Fitri I442 H/2021 Masehi

Meski Pemerintah KSB diizinkan melaksanakan sholat Idul Adha di lapangan terbuka, warga harus memperhatikan bahkan harus mengikuti beberapa aturan agar meminilalisir kemungkinan terjadinya penyebaran virus Covid-19 di lingkup Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun rincian protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh masyarakat berupa jama’ah harus membawa sajadah sendiri, wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau membawa handsanitiser serta jama’ah dilarang bersalaman dan berpelukan usai sholat.

Sedangkan untuk panitia pelaksanaan sholat idhul Adha diwajibkan pada lokasi untuk menyiapkan tempat cuci tangan, dengan sabun, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan melakukan pembersihan dan disinsfektan di area pelaksanaan sholat.

Yang paling ditekankan bagi lansia, anak-anak dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah saja. Sedangkan untuk pelaksanaan takbir menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid, Mushalla, atau di rumah masing-masing.

Dalam SE tersebut, Pemerintah KSB juga mengatur tentang pelaksanaan qurban. Panitia qurban agar dapat memperhatikan beberapa hal seperti penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dapat dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah agar meminilalisir terjadinya kerumunan.

Terkait dengan Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia kepada warga setempat sehingga dapat mengurangi kontak fisik antara satu sama lain. (cdn.wan)