Arahan Bupati Sumbawa Barat Dalam Apel Tiga Pilar

Arahan Bupati Sumbawa Barat Dalam Apel Tiga Pilar

CDN, Sumbawa Barat — Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan apel tiga pilar yang diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Polres Sumbawa Barat dan Kodim 1628/Sumbawa Barat, bertempat di halaman Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat, senin, 12/07/2021 pukul 07.30 Wita. Dalam apel tersebut Bupati menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kodim 1628/SB dan Polres Sumbawa Barat atas kerja kerasnya bersama-sama mengendalikan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dilansir dari Prokopim/Rilis77/VII/2021. Bupati menerangkan bahwa Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kembali menerbitkan dua instruksi Mendagri yakni Instruksi (Inmendagri) Nomor 19 dan Instruksi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Bupati menerangkan bahwa untuk daerah kita, pemberlakukan PPKM mengacu pada Inmendagri 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar pulau Jawa dan Bali. Pada Inmendagri terbaru tersebut memuat peningkatan status PPKM bagi sejumlah daerah yang dinyatakan zona berlevel 4 pada kondisi darurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi menerapkan PPKM mikro tetapi menjadi PPKM darurat. Salah satu Kabupaten/Kota yang diberlakukan PPKM darurat tersebut adalah kota Mataram. Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, sampai saat ini masih pada level 3 yang artinya masih menerapkan PPKM mikro.

Meskipun masih dalam kategori level 3 Bupati menekankan bahwa dalam menjalankan aktifitas keseharian berlangsung dalam keadaan aman dan nyaman, tetapi sesunguhnya penyebaran covid-19 di Indonesia hingga hari ini masih terus terjadi. “Kita tidak boleh lengah dan menyepelekan aturan-aturan seperti yang disebutkan di dalam instruksi mendagri nomor 20 tahun 2021. Selain kita tetap terus berdoa kepada Allah SWT agar wabah dan musibah segera dihapus dari muka bumi ini, kita juga harus tetap terus waspada dan jangan abai terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan covid-19,” Ujar H. W Musyafirin.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan bahwa ikhtiar pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam membangun ketahanan masyarakat dalam melawan Covid-19 adalah dengan cara melakukan vaksinasi secara massive. “Berkat sinergitas yang baik antara TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa Barat menempati posisi ketiga di NTB dengan capaian vaksinasi dosis pertama 19,04% dan dosis kedua 7,023%”. Kata Bupati. Capaian tersebut tentunya belum maksimal, oleh karenanya Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera datang ke fasilitas kesehatan-fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk untuk mengikuti vaksinasi. Selain vaksinasi.

Di akhir sambutannya Bupati juga menghimbau kepada masyarakat agar selama masa PPKM mengurangi mobilitas, terutama perjalanan keluar daerah. Khusus kepada para ASN, Bupati Sumbawa Barat telah mengeluarkan edaran tentang pembatasan perjalanan dinas. Demikian juga tim Satgas agar tetap siaga dan membangun kordinasi dan sinergitas dalam penanganan kasus dan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Untuk menghadapi kemungkinan terjadi penambahan kasus Covid-19, Pemerintah Daerah telah menyiapkan Rumah Susun dan beberapa Rumah Kos untuk antisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19. (cdn.wan)