Sumbawa Barat, CDN- Akibat membagikan video bermuatan asusila lewat instigram, seorang pemuda inisial MFP asal Lombok tengah kini meringkuk dibalik jeruji besi Polres Sumbawa Barat.
Tersangka MFP yang notabenenya bekas pacar korban inisial saudari SAW dengan sadar membagikan video bermuatan asusila mantan pacarnya (SAW) menggunakan Instigram milik korban (SAW).
Berdasarkan press release resmi yang digelar oleh Polres Sumbawa Barat pada Selasa Pagi (15/06/2021), menyebutkan tersangka menggunakan instigram korban (SAW) untuk menyebarkan video tidak senonoh tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.I.K., MH. kepada awak media mengatakan bahwa tersangka MFP berhasil ditangkap paksa di Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka beserta alat bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat.
“Tersangka dan korban telah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun, mereka sudah saling percaya satu sama lain sehingga password instigram korban diketahui oleh tersangka. Belakangan ini hubungan asmara mereka putus ditengah jalan dan membuat tersangka sakit hati. Akhirnya MFP membagikan video korban lewat instigram tanpa sepengetahuan SAW,” beber AKBP Herman sapaan akrab Kapolres Sumbawa Barat.
Dipertegas oleh Kapolres, tersangka MFP telah menyebarkan video yang berisi rekaman layar video call antara terlapor MFP dengan korban SAW bermuatan asusila pada Minggu, 23 Mei 2021. tersangka membagikan video bermuatan asusila tersebut pada saudari saksi TPW sekitar jam 02.32 WITA dan saudari saksi YPD sekitar jam 01.14 WITA menggunakan akun instigram milik korban SAW tanpa sepengetahuan korban, yang terjadi di Kecamatan Maluk.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 keping kaset CD-R plus GT-PRP multi-speed 56x (cd-r 80MIN/700 MB) warna putih yang dalamnya berisi video asusila (rekam layar video cal). 1 buah baju sabrina warna hitam dengan corak bunga warna merah hijau. 3 print out screenshot percakapan melalui instigram. 5 lembar print out screenshot percakapan melalui WhatsApp. 4 lembar print out screenshot percakapan melalui facebook messenger. 1 buah kartu XL, 2 lembar print out screenshot percakapan melalui instigram, 7 lembar print out screenshot percakapan melalui instigram dan 2 lembar print out screenshot akun Instagram,” beber AKBP. Herman
Dilanjutkan oleh AKBP Herman, tersangka MFP melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,- (1 Milyar rupiah).
Kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S.I.K., MH. berpesan agar lebih bijak lagi menggunakan media elektronik, apabila tidak bijak maka dapat merugikan dan membahayakan masyarakat itu sendiri. (cdn.wan)