Sumbawa Barat, CDN- Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM. melalui surat edaran bernomor : 451.14/1135/Kesra/V/2021 menyatakan bahwa takbiran dapat dilakukan di masjid atau musholla dan tidak boleh melaksanakan takbiran keliling.
Selain itu, dalam surat edaran yang ditujukan pada para kepala Kecamatan untuk disampaikan pada seluruh kepala desa dan lurah tersebut disampaikan juga tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Bahwa Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilakukan di lapangan atau di masjid masing-masing dengan kewajiban mematuhi prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Dipoint ke 2 Bupati menginstruksikan pada para camat dan kepala desa untuk membentuk Panitia Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M guna terjaminnya pelaksanaan proses secara ketat sebagaimana dimaksud pada butir pertama.
Panitia diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Tertuang dalam poin ke 3 dan dipoint ke 4, masyarakat yang kurang sehat atau sakit untuk tidak mengikuti sholat Idul Fitri.
Surat edaran tersebut disampaikan setelah melakukan rapat koordinasi melalui video confrence, Wakil Gubernur NTB, Kapolda NTB dan Forkopimda NTB dan ditindaklanjuti dengan rapat Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat sembari memperhatikan perkembangan Covid-19 di KSB.
Surat Edaran terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2022 M dan takbiran tersebut dibuat pada tanggal 04 Mei 2021 M untuk dilaksanakan tanpa kecuali. (cdn.wan)