Hanya Sehari, Terduga Maling Sapi Berhasil Diringkus Polsek Brang Rea

Hanya Sehari, Terduga Maling Sapi Berhasil Diringkus Polsek Brang Rea

Sumbawa Barat, CDN- Jajaran Polsek Brang Rea Berhasil Meringkus terduga maling sapi di wilayah Batu Melik, Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea.

Setelah mendapat laporan dari pemilik hewan ternak sapi atas nama Ahmad pukul 18.00 Wita, tim dari Polsek Brang Rea langsung melakukan penelusuran dan perburuan. Tidak butuh waktu lama, dalam 1 kali 24 jam, tepatnya pukul 00.23 Wita pihak Kapolsek dapat mengungkap kasus tersebut dan berhasil meringkus dua terduga pelaku inisial SR (60) dan HN (40) tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil wawancara media ini dengan Anggota Reskrim Brang Rea, Agus Setiawan pada Sabtu (27/03/2021) di Polsek Brang Rea. Kejadian bermula ketika Ahmad menyuruh anaknya untuk mengawasi sapinya yang ditambat dikebun, Ahmad pada hari itu sedang melakukan pekerjaan lain sehingga menyuruh anaknya untuk mengecek sapinya di kebun. Setelah mengecek dikebun, ternyata anaknya tidak mendapati sapi milikinya. Tanpa berfikir panjang pemilik sapi langsung melaporkan kejadian itu pada Polsek Brang Rea.

Agus Setiawan, Anggota Reskrim Polsek Brang Rea

“Usut punya usut, terduga pencuri sapi sudah hampir menjual sapi tersebut ke penadah. Untuk memuluskan niatnya, ia dan seorang rekannya memalsukan surat keterangan hewan. Namun sayang, penadah sapi sudah mencium aroma yang mencurigakan ditambah oleh adanya kabar bahwa telah terjadi kasus pencurian diwilayah Batu Melik. Akhirnya penadah tidak mau membeli sapi tersebut,” pungkas Agus Setiawan

Kini dua orang terduga pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polsek Brang Rea. Adapun barang bukti berupa 1 ekor sapi betina dewasa dan 1 unit kendaraan roda empat jenis vick up.

 

Barang Bukti Yang Telah Diamankan Oleh Pihak Polsek Brang Rea

Terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi tersebut dijerat dengan pasal 363 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan masing-masing hukuman maksimal 7 tahun (Pasal 363) dan 3 tahun (pasal 480) untuk terduga pelaku inisial HN karena ikut membantu SR menajalankan aksinya. Kasus ini akan terus berlanjut tidak ada istilah perdamaian. Karena kasus pencurian berbeda dengan kasus penganiayaan

Kapolsek Brang Rea melalui Agus Setiawan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memelihara hewan ternaknya. Kasus pencurian ternak cukup marak di Brang Rea, tercatat sudah 3 kasus pencurian hewan ternak yang ditangani oleh Polsek Brang Rea, pertama kasus pencurian ternak di Desa Beru, kedua pencurian ternak di Desa Tepas Sepakat dan terakhir di Dusun Batu Melik ini. Dari ketiga kasus tersebut dua dapat diungkap dan satu lagi masih proses lidik. (cdn.wan)