Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.
Distan KSB Beri Asuransi 1000 Ekor Sapi
Taliwang, CDN- Ditahun 2021, Sebanyak 1000 ekor sapi betina dapat di beri asuransi oleh Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
Program AUTS tersebut, menelan anggaran dari APBD ditahun 2021 dengan jumlah sekitar Rp. 40.000.000 yang akan diberikan kepada peternak untuk mengasuransikan ternaknya. Tetapi asuransi tersebut dikhususkan bagi sapi betina hamil dalam program Inseminasi Buatan (IB).
Prihal diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi SP.,M.Si melalui Kepala Bidang Peternakan, Jamilatun saat diwawancarai media diruang kerjanya, Kamis (18/3/2021) siang.
“Asuransi ini bentuk kerjasama antara pemerintah dan Jasindo. Angsuran asuransinya juga murah, hanya Rp 40 ribu/tahun dan preminya tersebut ditanggung pemerintah,” kata Jamilatun singkat.
Ia menjelaskan, bahwa asuransi ternak tersebut memberi bantuan jika hewan mengalami kematian, hewan hilang, atau mati karena sakit, kecelakaan dan lainnya maksimal diberikan ganti rugi oleh jasindo Rp. 10.000.000.
“Jadi, bila dibanding angsuran Rp. 40.000/tahun, tentunya nilai klaim sudah sangat besar, dan bisa untuk tambahan modal membeli ternak baru,” ujarnya.
Tambahnya, untuk ikut asuransi ternak, syaratnya sangat sederhana. Dimana para peternak hanya memerlukan kartu ternak dan KTP. Lalu, Kartu ternak dan KTP tersebut dibawa ke KCD untuk proses awal atau register. Kemudian satu orang peternak bisa mengikuti asuransi maksimal 10 hewan ternaknya.
Untuk mendapatkan klaim asuransi. Sambungnya, peternak harus penuhi persyaratan administrasi, misalnya jika hilang maka ada surat dari kepolisian, begitu juga jika mati karena sakit, kecelakaan ada keterangan dari medis peternakan.
“Sifat kepesertaan asuransi diperbaharui tiap tahun, dengan membayar premi Rp40 ribu/tahun, terhitung sejak membayarkan premi. Jika sudah membayar maka kematian, kehilangan, mati karena penyakit atau kecelakaan bakal ditanggung, perpanjangannya saat pembayaran premi. Jadi tiap tahun bayar premi,” pungkasnya. (cdn.wan)