Taliwang, Central Dita – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUPRPP) Sumbawa Barat pada tahun 2020, telah menerima permintaan rekomendasi ruang yang baru dari masyarakat.
“Ada banyak administrasi permintaan rekomendasi ruang yang baru masuk ke DPUPRPP, mulai dari permintaan pembuatan tambak, pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) PT. AMNT, dan lain sebagainya untuk keperluan investasi,” ujar Kepala DPUPRPP melalui Kepala Bidang Tata Ruang Mujiburrahman, ST, Rabu, 15/4/2020.
Mujiburrahman menjelaskan, dalam pemberian rekomendasi ruang, ada beberapa hal atau syarat yang diperhatikan. Mulai dari permintaan Perizinan di DPMPTS. Selanjutnya DPMPTSP meneruskan surat ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Dari TKPRD kemudian dilakukan survey ke calon ruang baru. Setelah dinyatakan sesuai indicator, baru kemudain keluar izin rekomendasi ruang dari ketua TKPRD.
“Berdasarkan pantauan dilapangan, tim melihat bahwa penempatan ruang rata-rata sudah sesuai di KSB. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu penomoran RTRW yang baru dari kementerian,” tambahnya.
Mujiburrahman berharap kepada masyarakat untuk mentaati amanat regulasi UUD Tata Ruang yang berbunyi bahwa, segala aktifitas yang memfaatkan ruang harus ada izin pemanfaatan ruangnya. “Jadi di tahun 2019, TKPRD KSB sudah menindak 2 pelanggar tata ruang. Namun di tahun 2020 belum ada yang kita tindak,” tandasnya. (CDN.S)