Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Teken MoU Dengan PD. BPR NTB KSB
Sumbawa Barat, CDN- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat meneken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PD. Bank Pengkreditan Rakyat NTB (PD BPR NTB Sumbawa Barat) pada Rabu (20/01/2021) di Aula Rapat Kantor Kejari Sumbawa Barat, Lantai II.
MoU yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat adalah bentuk kepercayaan dari pihak PD. BPR NTB Sumbawa Barat pada Kejari KSB untuk melakukan pendampingan hukum atau memberikan bantuan hukum terkait adanya ‘Non-Performing Loans’ (adanya pinjaman-pinjaman yang tidak bisa ditagih lagi).
“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam MoU tersebut berkedudukan sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum terkait penagihan dan terkait tindakan hukum lain. Di dalamnya juga termaktub bahwa Kejari KSB akan memberikan bantuan lain dibidang hukum perdata seperti memberikan LO atau ‘Legal Opinion’ (pendapat hukum). LO akan diberikan jika PD. BPR NTB Sumbawa Barat bingung terhadap status hukum.” Ujar Kasi Datun, Purning Dahono Putra.
Sesuai dengan UU, kejaksaan berhak memberikan pendampingan pada BUMN BUMD dan Pemerintah Daerah. “Itu sudah tertuang dalam UU kejaksaan khususnya disebutkan dalam tufoksi bidang Datun bahwa kejaksaan berwenang mendampingi Pemerintah Daerah atau BUMD dan BUMN, baik diminta maupun tidak diminta,” terang Purning.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, secara sah kejaksaan akan masuk memberikan bantuan atau memberikan pandangan hukum. Kejaksaan akan menilai sebuah kasus, apabila terdapat tindak pidana seperi praktek tindak pidana ‘fidusia’ (seorang peminjam menjual lagi barang jaminannya) maka kejaksaan akan mundur dan menyerahkan pada pihak kepolisian. Karena itu adalah praktek tindak pidana murni. Namun apabila murni terjadi tindak pidana perdata maka kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum, seperti menggugat ke pengadilan untuk mengambil barang jaminannya.
“Kejaksaan akan masuk ditahap terakhir, artinya sudah tidak ada solusi yang bisa diberikan oleh pihak yang mengajukan kredit pada PD. BPR NTB Sumbawa Barat untuk membayar kreditnya. Itupun jika PD. BPR NTB Sumbawa Barat sudah melakukan tahapan-tahapan seperti melayangkan surat peringatan pada kreditur,” terang Purning.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sudah melaksanakan perjanjian dengan Pemerintah Daerah ataupun Perusahaan Daerah dan Perusahaan Nasional sejak tahun 2019, Lanjut Purning. Atas kerjasama tersebut, sudah banyak aset atau uang daerah yang berhasil diselamatkan.
“Selain itu, dengan adanya MoU dengan kejaksaan, pihak Bank setidaknya dapat menyelamatkan kredit yang hampir ‘Non Performing Loan’ (NPL) atau pinjaman yang tidak tertagih atau tertunggak, sementara kita ketahui bahwa hidupnya Bank tergantung dari bunga. NPL sendiri merupakan indikasi tentang adanya masalah dalam bank tersebut, yang apabila tidak segera diatasi, maka akan membawa dampak buruk bagi bank itu sendiri,” Tutup Purning.
Bank PD. BPR NTB Sumbawa Barat adalah satu bank pengkreditan rakyat yang didalamnya terdapat saham daerah. Apabila dalam praktek pengkreditan banyak terjadi NPL maka akan berimbas pada deviden yang diserahkan oleh Bank pada Pemerintah Daerah terhambat dan daerah minim pendapatan asli. (cdn.wan)