Jaksa Tuntut Terdakwa YB 4 Bulan Pidana Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa YB 4 Bulan Pidana Penjara

Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.

Jaksa Tuntut Terdakwa YB 4 Bulan Pidana Penjara

Sumbawa Barat, CDN- Terdakwa YB dituntut 4 bulan pidana penjara atas perbuatannya yang melanggar pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Selasa (19/01/2021) tersebut, jauh dari hukuman maksimal yang digunakan untuk menjerat pelaku Tindak Pidana ITE yaitu 4 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, Purning Dahono Putro, pada media ini, Rabu (20/01/2021), bahwa tuntutan yang dibacakan olehnya telah diperhitungkan matang-matang dan menimbang berbagai aspek selama masa persidangan berlangsung.

“Pembacaan tuntutan dari penuntut umum telah dibacakan, dalam tuntutan tersebut, terdakwa dituntut 4 bulan pidana penjara. Tuntutan pada terdakwa adalah sepenuhnya kewenangan jaksa dan berat atau ringannya hukuman sepenuhnya hakim yang akan menilainya,” jelas Purning

Doc. Media (Peristiwa Ketika Terdakwa YB Mohon Maaf Pada Saksi Pelapor)

Tuntutan yang diberikan telah dipertimbangkan, lanjut Purning. Selama sidang berlangsung, terdakwa berlaku sopan kemudian ia menyesali perbuatannya karena telah merugikan orang lain, terdakwa telah meminta maaf dalam persidangan dan telah dimaafkan. Pun demikian halnya dengan aspek kemanusiaan, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak.

Pada saat sidang sebelumnya, terdakwa YB (jenis kelamin wanita, umur 43 tahun, ibu rumah tangga, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB) tidak bisa menghadirkan saksi ahli untuk meringankannya. Sehingganya, Purning menjelaskan bahwa secara tidak langsung terdakwa tidak bisa menyangkal keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.

Sesuai dengan KUHAP, maka agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang akan disampaikan oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Pledoi adalah hak yang diberikan dalam persidangan dan tertuang dalam KUHAP.

“Minggu depan akan digelar sidang berikutnya, yaitu pembacaan pledoi. Jaksa akan melihat isi pledoi ini, biasanya dalam pledoi ada dua kemungkinan yang akan muncul. Pertama adalah mohon keringanan dan yang kedua adalah menyangkal dan menyatakan unsur dalam dakwaan serta tuntutan tidak terpenuhi,” beber Purning.

Diakhir keterangannya, Purning mengatakan bahwa sidang kasus Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh terdakwa YB ini kemungkinan tinggal 2 agenda. “Apabila dalam pledoi nanti terdakwa menyangkal maka sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi dari terdakwa, apabila tidak menyangkal dan isi pledoi menerima dan mohon keringanan maka agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim (Vonis),” tutup Purning. (cdn.wan)