Program IB Tingkatkan Kualitas Ternak Di KSB

Program IB Tingkatkan Kualitas Ternak Di KSB

Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.

Program IB Tingkatkan Kualitas Ternak Di KSB

Sumbawa Barat, CDN- Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik (artificial insemination) merupakan suatu proses memasukkan sperma atau air mani (semen) ke dalam saluran organ kelamin betina pada saat birahi (estrus).

Teknik IB merupakan salah satu teknologi reproduksi yang mampu dan telah berhasil untuk meningkatkan perbaikan mutu genetik ternak, sehingga dalam waktu singkat dapat menghasilkan anak dengan kualitas baik dalam jumlah yang besar dengan memanfaatkan pejantan unggul sebanyak-banyaknya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (Distan KSB), Suhadi SP., M.Si melalui Kepala Bidang Peternakan, Jamilatun mengatakan, bahwa Kementerian Pertanian meluncurkan program Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (UPSUS SIWAB). Jum’at (15/1/2021).

“Program tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting yang salah satu program utamanya yaitu peningkatan populasi melalui IB,” jelas Jamilatun.

Dikatakan olehnya, para peternak di Sumbawa Barat sangat antusias mengikuti program Inseminasi Buatan ini, hal tersebut terbukti dari banyaknya peminat yang mengikutinya pada tahun 2020 lalu.

“Para peternak kita sangat antusias, ditahun lalu saja, Pengadaan dari Pemerintah Pusat dapat mencapai 1.700 ekor dan dari pengadaan Pemerintah Daerah mencapai 1.560 ekor ternak sapi betina yang telah kami layani dalam program ini,” bebernya.

Dijelaskannya, tidak semua sapi betina bisa mengikuti IB. Selain sapi betina dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan reproduksi, sapi yang akan mengikuti IB hendaknya dalam kondisi birahi, sehingga besar kemungkinan sapi tersebut bisa bunting.

‘’Karena itulah petugas kami yang berada disetiap Kecamatan terlebih dahulu melakukan identifikasi di lapangan terhadap sapi-sapi sebelum melakukan IB,” ujar Jamilatun.

Dalam identifikasi tersebut, petugas mendata sekaligus memeriksa sapi yang dipelihara oleh peternak. Dalam pemeriksaan itulah akan diketahui kondisi sapi yang memenuhi kriteria mendapatkan pelayanan kawin suntik. Sapi yang telah diidentifikasi selanjutnya diberi tanda.

’Setelah usai dikawin suntik, para peternak diwajibkan agar sapinya dapat dikandangkan selama 2 hingga 3 bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan janinnya ada dan baru sapi tersebut dapat dilepaskan,” pungkasnya. (cdn.wan)