Di KSB, Belajar Mengajar Diperbolehkan Namun Serba Dibatasi

Di KSB, Belajar Mengajar Diperbolehkan Namun Serba Dibatasi

Sumbawa Barat, CDN- Setelah sekian lama proses belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan akibat Pandemi Covid-19, kini di awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah memperbolehkan sekolah-sekolah untuk memulai aktivitas pendidikan dengan pola tatap muka, namun dengan syarat yang sangat ketat dan serba dibatasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB), Drs H Mukhlis M,Si pada media ini, Senin (04/01/2021) diruangannya mengatakan bahwa semua zona telah dibuka namun sangat ketat dan terbatas.

“Proses belajar tatap muka di sekolah telah diperbolehkan, tidak ada kecuali. Artinya, jika dulu ada batasan zona kini telah diperbolehkan untuk semua zona. Baik zona merah, kuning dan zona hijau sudah bisa bersekolah”, pungkasnya.

Diperbolehkannya proses belajar tatap muka tersebut didasarkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang telah dikeluarkan dan diterima oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia. Adapun keempat kementerian tersebut antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

“Walaupun semua zona telah dibuka, namun sekolah harus kerja ekstra dimana sekolah harus menerapkan protokol kesehatan (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak duduk siswa minimal 1,5 meter). Selain itu, jumlah siswa yang mengikuti proses belajar di dalam ruangan juga dibatasi dari 100 persen menjadi 50 persen. Sisa 50 persennya akan mengikuti proses belajar dihari berikutnya”, papar H. Mukhlis.

Begitupula dengan jam belajar, Lanjutnya. Jam belajar hanya diperbolehkan maksimal 4 jam perhari, tidak boleh lebih dari itu. Kalau kurang tidak apa-apa, sekolahpun harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang protokol kesehatan tersebut. Misalnya, harus menyiapkan tempat cuci tangan di tiap-tiap kelas.

“Ini adalah keadaan darurat, sehingganya untuk mengejar ketuntasan kurikulum maka guru hanya memberikan pelajaran yang isensial atau materi pokok saja. Semua sekolah telah menyiapkan kurikulumnya, sehingga kami pastikan walaupun keadaan darurat namun proses belajar dan capaian haruslah tuntas”, terangnya.

H. Muhklis juga menjelaskan, bahwa apabila ada orang tua yang tidak setuju atau mengijinkan anaknya mengikuti proses belajar mengajar tatap muka maka kami akan memenuhi hak anaknya dengan mengunjungi anaknya kerumah atau belajar menggunakan sistem daring.

Kepada media ini ia memberikan salah satu contoh kurikulum yang diterapkan oleh semua sekolah dimasa pandemi covid-19, didalam kurikulum tersebut tertera tanda tangan siswa dan wali murid di atas materai 6000 yang menerangkan bahwa wali murid dan siswa setuju untuk mengikuti proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka.

Sebelum berita ini diturunkan, Dikbud terus memantau perkembangan proses belajar mengajar tatap muka ini. “Kami dari hari ini hingga satu minggu kedepan akan memantau kelapangan, baik memantau sarana dan prasaranan penunjang maupun proses belajar mengajar dalam kelas. Kami tidak mau ada sekolah yang tidak menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh empat kementerian tersebut”, tegas H. Muhklis.

Kepada para wali murid, Kepala Dinas Dikbud KSB ini berpesan agar memantau anaknya dirumah. “Sekolah hanya bisa memantau siswa dari mereka datang hingga mereka pulang, selebihnya orang tualah yang memiliki peran dalam menyukseskan proses pembelajaran tatap muka ini berlanjut”, tutup H. Mukhlis. (cdn.wan)