Terdakwa YB Tidak Membantah Keterangan Saksi Ahli Bahasa Di Persidangan

Terdakwa YB Tidak Membantah Keterangan Saksi Ahli Bahasa Di Persidangan

Sumbawa Besar, CDN- Sidang Tindak Pidana pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh Terdakwa YB telah masuk pada sidang kelima yaitu sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari pelapor dan saksi ahli yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Melalui Jaksa Penuntut umum, Purning Dahono Putro.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa berlangsung pada, Selasa siang (01/12/2020) itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Dwiyantoro dan dua hakim anggota. Para perwakilan (penggugat dan tergugat) hadir di persidangan tersebut. Penggugat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi dan 1 saksi ahli bahasa. Sementara terdakwa YB hadir dengan pengacaranya.

Para Saksi Diambil Sumpahnya Dihadapan Pengadilan

Jalannya sidang kelima berjalan dinamis dan dibumbui oleh pertanyaan-pertanyaan kepada para saksi. Pertanyaan datang dari Penggugat, Hakim dan tidak lupa dari pengacara terdakwa. Pertanyaan berkutat pada postingan terdakwa YB di akun media Sosial (FB) yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baik serta menodai insan jurnalisme.

Saksi pelapor (Edi Chandra dan Rian Kiswanto, red) pada dasarnya keberatan pada bunyi postingan terdakwa YB. Menurut mereka postingan itu menyudutkan profesionalisme pers, kata-kata kembung dan Bodrex seolah-olah mencitrakan wartawan mudah masuk angin (disogok) dan Bodrex (pusing). Akhirnya mereka berdua memutuskan untuk melapor atau membuat surat pengaduan ke polres Sumbawa Barat pada 1 Maret 2020.

Jaksa Penuntut Umum cenderung mempertegas keterangan saksi terkait apakah betul pernah terjadi komunikasi lewat messegger antara terdakwa YB dengan saksi sambil memperlihatkan bunyi messegger tersebut di hadapan persidangan. Saksi (Edi Chandra) menjawab bahwa itu betul bunyi messeggernya dan itu adalah awal komunikasi sebelum terdakwa YB menaikkan postingan yang melecehkan dirinya. Pun demikian dengan Riyan Kiswanto, ia merasa keberatan dengan postingan terdakwa YB menampilkan foto anggota JOIN dan dilengkapi dengan narasi yang mengarah pada seolah-olah insan pers tidak indevenden dan mendukung salah satu paslon cabup dan cawabup Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara pengacara terdakwa YB mencecar kedua saksi dengan pertanyaan seputar makna dari postingan terdakwa YB. Apakah saudara saksi paham apakah kata-kata ‘kembung’ dan Bodrex itu makna asli atau makna kata yang berbau majas. Saksi menjawab namun sempat bingung, akhirnya hakim menyela dan mengatakan pada pengacara terdakwa bahwa pertanyaan itu nanti baiknya ditujukan pada saksi ahli bahasa.

Saksi Ahli Bahasa Diambil Sumpahnya Dihadapan Pengadilan

Setelah 3 saksi disumpah dan didengar kesaksiannya dihadapan pengadilan, giliran saksi ahli bahasa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di muka pengadilan. Saksi ahli bahasa, Toni Hidayat MPd, berasal dari Kantor Bahasa Provinsi NTB menjelaskan bahwa dari postingan terdakwa YB sangat jelas antara satu kata dengan kata lain bersambung dan maknanya mengarah serta mengandung makna pelecehan, merendahkan dan menghina seseorang. Postingan itu tidak bisa di baca kata perkata namun harus dibaca secara utuh. Apabila kata perkata maka jelas kata Bodrex adalah obat untuk sakit kepala dan kembung adalah masuk angin. Namun apabila dibaca secara utuh dari awal hingga akhir maka maknanya akan berbeda.

Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam memutuskan apakah itu mengandung unsur penghinaan atau tidak maka setidaknya ada empat metode bahasa yang ia gunakan, dari keempat metode tersebut postingan itu mengandung unsur pelecehan, merendahkan dan menghina seseorang.

Saksi Ahli menjelaskan pada Hakim bahwa, ia telah memantau akun FB milik terdakwa YB, terdakwa tidak dalam kondisi main-main dalam memposting status di FB, itu didasarkan pada konsistensinya terdakwa menaikkan postingan yang serupa dengan postingan yang mengarah pada wartawan. Keterangan saksi ahlipun tidak luput dari pertanyaan, baik pertanyaan dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa. Namun ketika Hakim menanyakan pada terdakwa apakah ada sangkalan terhadap keterangan saksi ahli, terdakwa YB tidak menyangkalnya.

Pun demikian dengan keterangan saksi ahli IT yang berasal dari Badan Sandi Negara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi ahli IT dalam berita acara menjelaskan bahwa postingan terdakwa YB berbau unsur penghinaan.

Proses Terdakwa YB Minta Maaf Pada Pelapor

Selain itu, fakta lain dalam persidangan kelima dengan agenda menghadirkan serta mendengarkan kesaksian saksi adalah, terdakwa YB meminta maaf pada pelapor dihadapan pengadilan. Pelapor (Edi Chandra dan Riyan Kiswanto, red) memaafkan namun proses hukum harus tetap berjalan.

Agenda sidang kelima berakhir seiring dengan diketuknya palu sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiyantoro. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa yang akan datang. Hingga berita ini diturunkan, media belum tahu persis agenda sidang yang akan digelar pada Selasa yang akan datang dan terdakwa YB saat diwawancarai oleh wartawan terkait jalannya sidang tidak mau berkomentar. (cdn.aan)