Mataram, CDN- Berbagai akal bulus pelaku sindikat kejahatan narkoba, seakan tak dapat mengelabui ketajaman mata dan telinga serta instink para pemburu penjahat satu ini. Pasalnya, pelaku inisial SU alias Saef (35) warga Dusun Ireng Lauk, Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, yang bermaksud melakukan transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Niaga Supermarket Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (15/10/2020) dinihari, tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.
Dilansir dari dirilis Bidang Humas Polda NTB. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. seperti dalam setiap kesempatan mengingatkan, agar para sindikat narkoba segera insaf kalau tidak mau dimiskinkan.
“Insaf dan jangan coba-coba terlintas dibenak kalian untuk mengedarkan narkoba di NTB, karena kalian akan berhadapan dengan anggota saya, bahkan kami akan mencari kalian sehingga kalian tidak akan bisa tidur dengan tenang,” kata Helmi Kwarta.
“Kepada para bandar dan para sindikat penjahat narkoba, segera hijrah (dari sindikat narkoba, red). Kalau tidak, maka kalian akan saya miskinkan dengan segera, karena kasus kalian akan saya bawa ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red),” tegasnya.
Sementara terkait penangkapan pelaku inisial SU alias Saef, musuh bebuyutan sindikat narkoba berpangkat Komisaris Besar Polisi itu mengatakan, ini bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam perang melawan narkoba di NTB, karena penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB, mendapatkan info bahwa akan ada transaksi narkotika di depan Niaga Supermarket, Jalan Selaparang Nomor 44 Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkapnya.
Dikatakan, sekitar pukul 00.40 Wita Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., bergerak menuju lokasi sesuai informasi dimana pelaku akan melakukan transaksi, untuk penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan penjaga malam dan kepala dusun setempat.
“Setelah mengamankan terduga pelaku yang akan melaksanakan transaksi di parkiran Supermarket Niaga. Setelah dilaksankan pengeledahan badan, ditemukan BB (barang bukti, red) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram yang berada di kantong sebeleh kanan,” ujarnya.
Tidak sampai disana, pukul 02.30 Wita tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dengan membawa pelaku bergerak menuju rumah pelaku di Jl. Raya Ireng Dusun Ireng Lauk RT 01, untuk melakukan penggeledahan disaksikan kepala dusun dan ketua RT.
“Dalam penggeledahan rumah ditemukan sabu dengan berat bruto 50 gram, yang disembunyikan di bawah rak meja televisi. Jadi, jumlah keseluruhan sabu yang berhasil diamankan yakni 54 gram,” sebutnya.
Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 2069 SR, satu unit handphone Samsung Android, satu buah dompet warna coklat, dan beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Adapun terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat NTB, agar tidak “bersinggungan apalagi bersentuhan” dengan barang haram narkoba.
“Melalui berbagai kesempatan dan media kami tak bosan-bosannya mengimbau, agar kita jangan sampai terjerumus ke lembah hitam narkoba. Mari bersama kita suarakan STOP NARKOBA,” katanya. (cdn.wan)