Surat nomor B-985/N.2.16 Eku.1/09/2020 tertanggal 07 September 2020 dari Kejari KSB yang ditujukan pada Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat tersebut intinya menyatakan bahwa berkasnya sudah lengkap, sehingga Kejari minta agar Kepolisian Resor Sumbawa Barat menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti pada Kejari KSB.
Terkait dengan pasal yang disangkakan pada Tersangka YB, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK. melalui Bripka Herman, SH mengatakan pada media ini, Kamis (17/09/2020) diruangannya bahwa Tersangka YB (43), ibu rumah tangga, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana ITE dan terancam dihukum 4 tahun penjara. Tersangka seharusnya sudah ditahan namun karena berdasarkan KUHAP yang mengatur apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara maka tidak bisa ditahan kecuali pasal pengecualian, misalnya penipuan dan penggelapan baru bisa ditahan.” Pungkas Herman
Dilanjutkan olehnya, Tersangka YB yang dilaporkan dengan delik aduan oleh Organisasi JOIN Cabang KSB (Sekjen JOIN KSB, red) telah menaikkan status dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui Facebook dengan akun Facebook milik tersangka YB yang disertai dengan foto wartawan JOIN yang sedang ngumpul waktu itu. Akibat status di Akun Facebook tersangka tersebut, pihak JOIN keberatan dan melaporkannya kepihak berwajib.
Kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari KSB, “kami hari ini dengan Kasidatun Kejari KSB dan Penuntut Umum sedang mengatur jadwal kapan waktu yang pas untuk menyerahkan Tersangka bersama Barang Bukti ke Kejari KSB. Kami hanya sebatas penyidikan dan penyerahan Tersangka bersama Barang Bukti ke Kejari KSB, sementara untuk jadwal sidang sudah bukan ranah kami. Itu sudah masuk wewenang Penuntut Umum dan pengadilan.” Beber Bripka Herman, SH.
Sebelum berita ini diturunkan, berdasarkan hasil wawancara kami dengan Sekjen DPD JOIN KSB, Edi Chandra pada Rabu, 16 September 2020, ia mendesak Kejari KSB untuk segera mengadili Tersangka YB. Edi Chandra berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat KSB untuk lebih baik dan bebas dari ujaran kebencian. Selain itu, Edi mewakili DPD JOIN KSB menyatakan sikap tidak akan mundur sedikitpun demi tegaknya hukum di KSB dan terwujudnya KSB yang baik. (cdn.wan)