Kegiatan dilakukan di ruang kerja Bupati Sumbawa Barat Garah Fitrah, Komplek KTC, pada Jumat,14 Agustus 2020. Perjanjian kerjasama tersebut berkenaan dengan Penyelengaraan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Sumbawa Barat.
Mewakili PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat UP3 Sumbawa, Irwanto Wahyu Kusumo selaku Manager dan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat di wakili langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, secara bersama-sama melakukan penandatanganan.
Di dalam klausul perjanjian kerjasama, disebutkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat yang berasal dari PPJ, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi, dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.
Didalam ruang lingkup kerjasama tersebut mengatur tentang mekanisme perhitungan Pajak Penerangan Jalan dari Nilai Jual Tenaga Listrik, Menyediakan informasi Rekapitulasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan, dan mekanisme penyetoran Pajak Penerangan jalan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut diharapkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Turut hadir dalam penandatangan kerjasama tersebut, Kepala Badan Pendapatan Dan Aset Daerah, Muhammad Yusuf, S.I.P serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Setda KSB, Ir. Abdul Muis, MM. (cdn.wan)