Sosialisasi pengaduan pelanggaran tersebut dilakukan pada, Sabtu pagi (04/07/2020), Pasar Umum Seteluk dijadikan pusat oleh Panwascam untuk memberikan pemahaman dan cara pengaduan bila masyarakat menemukan kejanggalan atau pelanggaran selama masa pelaksanaan pilkada 2020 dimulai.
“Sosialisasi ini kami khususkan dipusatkan di tempat-tempat keramaian seperti Pasar Umum, Kantor Desa dan kantor-kantor pelayanan publik lainnya. Selain bertatap muka langsung dengan masyarakat, kami juga menempelkan fanplet atau brosur-brosur untuk bisa dipahami dan dipelajari,” beber Amrullah salah satu anggota Panwascam Kecamatan Seteluk.
Dikatakan olehnya, sosialisasi yang dilakukan oleh panwascam melibatkan staf dan Pengawas Pemilihan Desa (PPD) Se-Kecamatan Seteluk.
“Semua unsur dalam Panwascam ikut terlibat dalam sosialisasi pengaduan pelanggaran ini dan dikalangan kami dapati fakta bahwa masyarakat sangat antusias menanyakan pada kami seputaran ajang demokrasi yang sebentar lagi akan dihelat di Kabupaten Sumbawa Barat,” ucap Amrullah.
Amrullah menirukan pertanyaan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Seran. “Kapan mulai mencoblos, baru tahapan apa saja yang sudah dijalankan dan siapa calon yang akan bertarung guna memimpin KSB di periode 2020-2025.” Itulah pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat.
Apa yang dilakukan oleh Panwascam Seteluk sudah sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Bawaslu KSB. Dalam rangkuman media ini, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Tahun 2020 pada Kamis, 18/06/2020 (bulan lalu) di Hotel Andi Graha Taliwang. Koordinator Divisi PHL Bawaslu KSB Gufran, S.Pd.I dalam sambutannya berharap kepada seluruh Panwascam untuk yang telah melakukan pelantikan terhadap Panitia Pengawas Desa/Kelurahan agar segera berinovasi dalam menyampaikan pesan pengawasan tanpa menunggu instruksi dari perintah dari Bawaslu Kabupaten.
“Kepada seluruh Panwascam, kami berharap untuk segera berinovasi dalam menyampaikan menyampaikan pesan pengawasan terhadap PPD yang telah dilantik tanpa menunggu instruksi dari kami terlebih dahulu”. ujar Gufran
Pun demikian dengan Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Tantangan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid 19 (Sabtu, 20/06/2020, red), memberikan pesan pada Koordinator dan staf Divisi HPPS Panwascam se-Kabupaten Sumbawa Barat untuk menyamakan persepsi dalam melakukan proses penanganan pelanggaran ditengah kondisi Pandemi Covid 19. (cdn.wan)