Dalam sepekan terkahir, terpantau oleh media ini, Bawaslu KSB melakukan serentetan pertemuan dan pelatihan peningkatan sumber daya manusia untuk mengawasi jalannya Pemilukada agar berjalan adil, demokratis dan jauh dari pelanggaran.
Salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu KSB adalah melaksanakan Rapat Kerja Teknis Tantangan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid 19 Sabtu (20/06/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Andi Graha Taliwang tersebu dihadiri oleh Koordinator dan staf Divisi HPPS Panwascam se-Kabupaten Sumbawa Barat, bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam melakukan proses penanganan pelanggaran ditengah kondisi Pandemi Covid 19.
Salah seorang anggota Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST. pada media ini, Senin (22/06/2020), mengatakan bahwa dalam rangka daerah menyonsong New Normal maka tugas dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu KSB mulai dijalankan. Bukan hanya melakukan kegiatan semacam pelatihan, namun pengawasan dilapangan telah dijalankan, misalnya memantau dan mengawasi kegiatan silaturrahmi masyarakat KSB di kediaman Bupati Sumbawa Barat.
Secara seksama Bawaslu KSB telah mengkaji kegiatan tersebut, melihat dari semua sisi. Dari beberapa kegiatan silaturrahmi didapati fakta bahwa kegiatan tersebut bukanlah ajang yasinan seperti apa yang diduga selama ini. “Kegiatan tersebut adalah murni kegiatan masyarakat dengan pemimpinnya, Disitu juga didapati bahwa tidak ada oknum PNS, TNI dan Polri yang berbicara. Bupati pun berbicara dalam konteksnya sebagai pemimpin dan memberikan arahan agar ASN tidak boleh terlibat politik praktis.”
Dilanjutkan olehnya, “yang menjadi fokus kita hari ini adalah siapa dan mengapa. Dalam aturan bahwa yang diawasi hari ini adalah Bupati dan wakil bupati serta ASN atau TNI/Polri yang berpolitik fraktis. Selama Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan situasi daerah untuk masuk dalam politik maka itu bukanlah pelanggaran. Selama yang menyatakan dukungan bukanlah golongan ASN, TNI atau Polri maka itu bukanlah suatu pelanggaran”, ujarnya.
Ditambahkan oleh Heru bahwa dalam hal pengawasan ini Bawaslu tidak sendirian, ada kejaksaan (kasi pidum) yang terus mengawasi agar dana bansos tidak digunakan untuk politik dan ada ruang kepolisian (Reskrim) untuk mengawasi. “Inilah hal-hal yang harus dipahami oleh masyarakat agar mereka paham ruang-ruang tersebut telah diatur sesuai mekanisme. Bawaslu tetap bekerja sesuai pakemnya”, tegasnya.
Bawaslu KSB telah jauh-jauh hari meneruskan surat himbauan dari pusat pada Bupati dan Wakil Bupati KSB untuk berhati-hati agar tidak melanggar kaedah dalam pemilu untuk menguntungkan diri pribadi serta merugikan pihak lain. Langkah meneruskan surat himbauan tersebut adalah langkah persuasif yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu.
Itu adalah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu KSB dalam mencegah terjadi pelanggaran pemilu. untuk kedepannya, Khaeruddin membeberkan bahwa ia telah merencanakan diskusi terbuka dengan para tokoh muda, pemerhati KSB dan lembaga-lembaga lainnya. Dalam diskusi tersebut semuanya akan dibedah baik tentang kaidah-kaidah hukum serta tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu agar tidak terjadi salah tafsir akan suatu peristiwa. (cdn.wan)