SE itu dilatarbelakangi oleh kondisi sosial serta dampak kesehatan dan perekonomian masyarakat yang kurang baik pada masa Pandemi Covid-19. Sehingga perlu ditentukan kriteria dan persyaratan orang atau pelaku perjalanan dalam masa persiapan ‘new normal’.
Ruang lingkup SE tersebut meliputi setiap orang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar atau masuk ke KSB dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan resiko gangguan kesehatan.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan antara lain setiap pelaku perjalanan di wilayah Provinsi NTB wajib mengurus surat keterangan sehat (SKS) yang dikeluarkan oleh Puskesmas terdekat.
Bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar provinsi NTB wajib Rapid tes, biaya ditanggung sendiri. Kecuali bagi pelajar, santri dan Mahasiswa KSB biayanya ditanggung oleh Pemda Sumbawa Barat.
Pelaku perjalanan yang pulang dari wilayah terjangkit wajib isolasi mandiri di rumah masing-masing dibawah pengawasan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 KSB. Surat pernyataan kesanggupan isolasi mandiri di tandatangani pada saat keberangkatan.
Setiap pelaku perjalanan wajib mengikuti semua prosedur pemeriksaan atau ‘klirens’ kesehatan yang dilakukan oleh petugas posko pengawasan Covid-19 sebagaimana mestinya.
Surat Edaran tersebut diterbitkan di Taliwang dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2020. (cdn.wan)
Related Posts:
- PENTINGNYA KECERDASAN EMOSIONAL DALAM PENINGKATAN…
- PELAYANAN ADMINISTRASI DI KELURAHAN ARAB KENANGAN
- Cegah Stunting Sejak Dini Guna Wujudkan Masa Depan Cerah
- IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN KARTU TANI DALAM…
- PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN DALAM MEWUJUDKAN…
- Menkes RI Kunjungi Puskesmas Kecamatan Jereweh