Pengaktifan aktifitas belajar siswa ini didasari oleh telah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat nomor 360/70/Dikbud/2020 tentang Perpanjangan Masa Kegiatan Siswa Belajar Dari Rumah sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.
Keputusan Dikbud KSB untuk mengaktifkan aktifitas siswa belajar di sekolah mulai berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 10 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, selain memutuskan pengaktifan belajar di sekolah juga menjelaskan perihal tentang Penilaian Akhir Semester (PAS).
Diharapkan kepada Kepala TK/PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat memperhatikan petunjuk pelaksanaan PAS diantaranya; 1, PAS dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 10 Juni 2020. 2, Teknis pelaksanaan PAS diatur sekolah masing-masing. 3, Jumlah peserta didik dalam kelas maksimal 20 (dua puluh) orang. 4, Koreksi hasil PAS dan oengisian raport tanggal 11 sampai dengan 19 Juni 2020. 5, Selama pelaksanaan PAS maksimal petugas piket untuk mengawasi semua warga sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker, menjaga jarak maksimal 1 (satu) meter, mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, tidak kontak fisik, menggunakan alat pengukur suhu badan dan menggunakan handsanitiser. 6, Selama pelaksanaan koreksi hasil PAS dan pengisian raport peserta didik tetap berada di rumah. 7, pembagian raport dilaksanakan tanggal 20 Juni 2020, dan tehknisnya diatur sekolah masing-masing. Terakhir di point’ 8, Khusus peserta didik TK/PAUD tidak berlaku ketentuan di atas dan tetap belajar di rumah.
Surat tersebut dibuat di Taliwang tanggal 29 Mei 2020 serta di tandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud KSB, Drs, H. Mukhlis, M.Si. ditembuskan pada Bupati Sumbawa Barat, Sekda KSB, Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan Se-KSB serta Koordinator Pengawas Sekolah. (cdn.wan)