Bupati KSB Perkenankan Sholat Idul Fitri Di Lapangan Dan Masjid

Bupati KSB Perkenankan Sholat Idul Fitri Di Lapangan Dan Masjid

Taliwang, centralditanews- hari raya tidak akan terasa bermakna dan berkesan jika tidak dilengkapi dengan sholat idul Fitri berjama’ah. Hanya sekali dalam setahun dilaksanakan sehingga sholat idul Fitri memiliki nilai tersendiri bagi umat muslim.

Masyarakat KSB hari ini haruslah bersyukur pada keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin mereka, dimana sholat idul Fitri 1 Syawal 1441 H tetap digelar. Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain di NTB yang meniadakan sholat Idul Fitri dengan alasan wabah Corona.

Bukan hanya sholat idul Fitri 1 Syawal 1441 H, kegiatan ibadah selama bulan puasa tetap dilakukan di Masjid, mulai tadarusan, sholat jum’at berjama’ah, tarawih berjama’ah tetap di Masjid sehingga esensi dan kesan bulan puasa di KSB tidak hilang ditengah wabah Corona.

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin ,M.M menilai bahwa berdasarkan laporan dari tim gugus tugas Covid-19 yang diterimanya, Covid-19 masih bisa ditekan dan KSB masih terkendali dari penyebaran virus tersebut. Kalaupun ada warga KSB yang terinveksi rata-rata mereka berasal dari luar daerah yang datang balik ke KSB karena alasan tertentu. Artinya, virus Corona sebenarnya sungkan datang ke KSB.

Itulah alasan sehingga Bupati Sumbawa Barat tetap perkenankan masyarakatnya untuk melaksanakan sholat Id di Lapangan dan masjid.

Supaya tidak dinilai takabur dan abay akan situasi saat ini, kegiatan sholat id berjama’ah tersebut tetap dalam anjuran kesehatan atau mengikuti protokol kesehatan, diantaranya panitia sholat Id menyiapkan sabun cuci tangan dan handsanitiser. Masyarakat wajib menggunakan masker dan menghindari kontak langsung antar jama’ah baik bersalaman maupun berpelukan. Terjadi pembatasan wilayah maksudnya adalah masyarakat akan sholat di masjid di desanya masing-masing, bukan sholat di masjid desa lain.

Surat edaran Bupati Sumbawa Barat tersebut di keluarkan di Taliwang, 18 Mei 2020 atau 25 Ramadhan 1441. Ditujukan pada seluruh camat, Lurah, Kepala Desa dan pengurus masjid se KSB serta ditembuskan pada Ketua DPRD KSB, Kapolres Sumbawa Barat dan Dandim 1628 Kabupaten Sumbawa Barat.

Surat tersebut diteken langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. (cdn.wan).