F-PKS DPRD KSB Dukung Penuh Sikap Pemda Tentang Karantina Karyawan PT AMNT

F-PKS DPRD KSB Dukung Penuh Sikap Pemda Tentang Karantina Karyawan PT AMNT

Taufiqurrahman :”Pemda KSB Dan PT AMNT Harus Mencari Win-Win Solition Untuk Keselamatan Bersama”

Taliwang, centralditanews- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Taufiqurrahman menyatakan bahwa F-PKS mendukung penuh sikap tegas Pemerintah Daerah untuk mengkarantina seluruh karyawan PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan perusahaan aliansinya di wilayah KSB.

“F-PKS berpandangan bahwa untuk mengamankan KSB dari penyebaran Covid-19 maka salah satunya mengisolasi wilayahnya dari aktivitas keluar masuk terutama mengisolasi mereka yang notabenenya berasal dari wilayah negara atau wilayah terjangkit Covid-19”, pungkas Taufiqurrahman pada media ini, Jum’at (17/04/2020).


Ditambahkan olehnya bahwa semua pihak harus mendukung arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kebijakan yang dikeluarkan tentunya telah dikaji dan diterapkan berdasarkan perkembangan wilayah saat ini.

Covid-19 sudah menjadi Pandemi dan penyebarannya sangat masif, semua negara dibuat kewalahan menghadapi penyebaran Covid-19 yang sangat masif. Indonesia secara umum dan NTB secara khusus telah terpapar oleh Covid-19. Sudah banyak contoh negara yang abai akan Covid-19 dan berakhir dengan melayangnya banyak jiwa penduduknya. “Tentunya dari contoh kasus yang terjadi diberbagai negara tersebut membuat pemerintah lebih waspada dan belajar dari kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pemimpin negara tersebut” ujar Taufiqurrahman.

PT AMNT memiliki ribuan karyawan yang berasal dari lokal dan non lokal, mobilitas mereka sangat tinggi. Ketika mobilitas tinggi maka tidak heran jika karyawan-karyawan ini menjadi media penyebaran Covid-19. Apalagi ada sebagian dari ribuan karyawan ini berasal dari wilayah yang telah terpapar oleh Covid-19.

PT AMNT pun baru-baru ini telah memutuskan untuk mengkarantina karyawannya di pulau Lombok, mereka telah menyediakan tempat karantina yang menurutnya steril dan dibawah pengawasan ketat. Mereka (karyawan, red) akan diwajibkan masuk kamar karantina selama 14 hari dan ship kerja telah diatur sedemikian rupa sehingga aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan normal walau Covid-19 sedang mengancam.

Sebanyak 1.000 karyawan yang akan ditempatkan di fasilitas penginapan di luar Batu Hijau dan dirotasi setiap 2 (dua) minggu.
Dari hasil kalkulasi tersebut, fasilitas penginapan di KSB yang dapat diajak bekerjasama untuk kontrol penuh fasilitas penginapan ini sangat terbatas. Itulah salah satu alasan PT AMNT mengambil kebijakan mengkarantina karyawan di pulau Lombok.

Kebijakan PT AMNT itulah yang membuat F-PKS mendukung langkah Pemda KSB untuk menerapkan kebijakan mengharuskan karantina di dalam KSB.

“Kami mengakui bahwa PT. AMNT memiliki prosodur keamanan dan kesehatan dengan standar tinggi, namun kami berpandangan lain bahwa tempat karantina karyawan perusahaan tersebut berada dalam wilayah terpapar Covid-19”, tandasnya.

Sehingganya F-PKS mendukung langkah Pemda serta menghimbau agar Pemda menyiapkan langkah-langkah taktis untuk menjalankan program karantina karyawan di dalam KSB.

“Selain mendukung sikap Pemda kami juga menghimbau agar Pemda KSB dapat menerapkan standar keamanan yang tinggi. Pemda harus menjalin komunikasi intens dengan pihak PT AMNT untuk menemukan pola karantina yang terbaik. Pemda KSB bersama perusahaan harus duduk bersama mencari win-win solition untuk keselamatan karyawan dan menjamin keselamatan masyarakat KSB”, demikian Taufiqurrahman politisi PKS dari Desa Air Suning yang sekaligus menjadi ketua Fraksi PKS DPRD KSB. (cdn.wan)