CDN, Sumbawa Barat– Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL dalam pengurusan izin lingkungan dan usaha.
Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang”, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat, Slamet, SP.
“Izin lingkungan ini juga lanjut dia adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat itu sendiri”, imbuhnya
“Jadi begitu, salah satu kewajiban bagi perusahaan adalah memiliki dokumen dokumen tersebut. Untuk mendapatkannya harus diawali dengan penyampaian permohonan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan”, jelasnya.
Setiap dari kita tambah Slamet haruslah benar-benar menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam merencanakan maupun merancang pembangunan. Selain sangat penting, hal itu juga sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Di dalam undang-undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan”, pungkasnya. (cdn.Tan/Kominfo)