CDN, Sumbawa Barat– Koperasi syariah dapat menjadi solusi keuangan bagi masyarakat. Sebab, koperasi sebagai badan usaha yang berbasis syariah dalam operasional berjalan sesuai prinsip Islam, seperti keadilan dan rasa persaudaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadis Koperindag Sumbawa Barat, Ir. H L. Azhar. Menurutnya, pada operasional koperasi syariah tidak ditemukan unsur-unsur riba, dan unsur haram lainnya. Koperasi syariah salah satu tujuan dan fungsinya adalah yaitu saling tolong menolong antar sesama anggotanya dan menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga hasilnya lebih optimal.
“Banyak kegiatan yang dapat kita lakukan dengan memanfaatkan koperasi syariah, misalnya bagi anggota yang punya bakat menjahit, buat kue atau usaha lain bisa dikembangkan lewat koperasi syariah,” jelasnya.
Di terangkannya, untuk mendirikan koperasi minimal harus ada anggota sebanyak 20 orang. Masing-masing menyalurkan dananya sesuai kesepakatan, lalu dana tersebut dikumpulkan dan dana yang terkumpul dijadikan modal usaha.
Misalnya jika salah satu anggota ada yang mempunyai bakat usaha membuat kue, maka dapat meminjam modal pada koperasi. Pengembalian modal yang dipinjam pada koperasi dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil.
“Tidak ada istilahnya bunga pinjaman, tapi yang ada bagi hasil. Contoh begini, anggota yang meminjam mendapatkan keuntungan dari usahanya. Maka keuntungan atau margin tersebut dilakukan bagi hasil dengan koperasi sesuai kesepakatan. Misalnya bagi hasilnya 60:40, atau 60 persen untuk si peminjam dan 40 persen untuk koperasi,” terangnya.
Di dalam koperasi syariah, juga terdapat simpanan. Jika koperasi syariah tersebut sudah berjalan baik, maka wajib adanya dalam koperasi tersebut simpanan pokok (Simpok) dan Simpanan wajib (Simwa).
” Gunanya adalah modal bagi para anggota koperasi syariah yang bergabung di dalamnya. Simpok dan Simwa tersebut uangnya kembali untuk anggota juga,” demikian H L Azhar. (cdn.Tan/Kominfo)