Oleh : MUSLIMIN M.AR (Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa)
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan penting yang diberikan oleh kelurahan adalah pelayanan administrasi. Pelayanan piblik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat merupakan keterlibatan darimfungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat. Tugas utama dari aparatur pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, maka baik ataupun buruknya pelayanan yang diberikan aparatur merupakan gambaran kinerja individu yang akan menentukan baik buruk nya kinerja organisasi secara keseluruhan.
Pelayanan yang baik tidak terlepas dari peran pemberi layanan yaitu aparatur pemerintah. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dituntut untuk memiliki sumber daya yang memadai, sikap aparatur pemerintah yang berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa layanan. Dalam konteks pelayanan publik, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pelayanan adalah adalah untuk mempermudah urusan publik dengan memberikan pelayanan yang tidak berbelit-belit dengan prosedur yang panjang, mendahulukan kepentingan umum, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pelayanan publik pada hakikatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
Pemerintah Kelurahan sebagai wilayah administrasi publik yang merupakan ujung tombak pemerintahan, berkewajiban memenuhi kebutuhan dan hak bagi setiap warga negara dalam bentuk layanan sipil yang tersedia hanya di kantor pemerintahan. Pada kenyataannya unit kerja tersebut masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kaitan pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur kelurahan merupakan pelaksanaan sistem administrasi pemerintahan melalui penyempurnaan sistem administrasi yang baik, tertib serta teratur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan dengan efisien dan efektif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Lurah mempunyai tugas : 1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; 2) Pemberdayaan masyarakat; 3) Pelayanan masyarakat; 4) Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; 5) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan 6) Pembinaan Lembaga kemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan kelurahan bukan lagi merupakan satuan kerja perangkat daerah, namun sebagai perangkat kecamatan. Lurah selaku perangkat kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari dua sumber yakni, bidang kewenangan dalam lingkup urusan pemerintahan umum dan tugas umum pemerintahan.
Pelayanan administrasi Pemerintah Kelurahan sebagai perangkat daerah Pemerintahan Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan tentunya mengikuti acuan pedoman teknis yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati.
Pelayanan administrasi kelurahan meliputi berbagai macam layanan, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili. Pelayanan administrasi kelurahan ini sangat penting bagi masyarakat, karena diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti keperluan administrasi, pendidikan, dan pekerjaan.
Berdasarkan hasil pengamatan, pelayanan administrasi kelurahan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan administrasi kelurahan yang proses birokrasinya terkesan berbelit-belit, Panjang dan lama.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pelayanan administrasi kelurahan:
– Prosedur yang sederhana : Prosedur pelayanan administrasi kelurahan harus sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat.
– Waktu yang singkat : Waktu pelayanan administrasi kelurahan harus singkat dan tidak memakan waktu lama.
– Standar Operasional Prosedur : SOP pelayanan administrasi kelurahan harus professional dan transparan.
Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di kelurahan. SDM di kelurahan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan administrasi yang berkualitas. Penetapan standar kerja dalam pelayanan yaitu mengatur tentang pembagian tugas dan tata kerja aparatur pemerintah kelurahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta efektifitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan administrasi di kelurahan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Masyarakat akan merasa lebih dilayani dan akan lebih puas dengan pelayanan pemerintah.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi di kelurahan:
(1). Pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang prosedur pelayanan administrasi kelurahan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. (2). Pemerintah perlu melakukan simplifikasi prosedur pelayanan administrasi kelurahan. Simplifikasi prosedur dapat dilakukan dengan menghapus prosedur yang tidak perlu atau menggabungkan beberapa prosedur yang saling terkait. (3). Pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pelayanan administrasi kelurahan. Sarana dan prasarana yang memadai akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kelurahan. (4). Pemerintah perlu memberikan pelatihan kepada SDM di kelurahan. Pelatihan dapat diberikan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM dalam memberikan pelayanan administrasi yang berkualitas.
Efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik, sangat tergantung dari kinerja aparatur atau pegawai pemerintah termasuk dalam hal ini pegawai yang ditempat tugaskan pada kantor kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Berdasarkan kedudukan dan tugas kelurahan yaitu sebagai perangkat kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah, tentunya dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang diberikan oleh camat, Lurah dibantu oleh perangkat kelurahan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki aparatur atau pegawai yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalaman yang dibutuhkan demi tercapainyanya pelaksanaan pelayanan yang efektif kepada masyarakat. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pelayanan administrasi di kelurahan dapat semakin baik dan meningkat serta dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat yang dilayani.