Koperasi Syariah Jadi Upaya Pemda KSB Lawan Bank Rontok

Koperasi Syariah Jadi Upaya Pemda KSB Lawan Bank Rontok

CDN, Sumbawa Barat– Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) beberapa tahun ini terus mengajak para pelaku koperasi kovensial untuk beralih ke koperasi syariah. Tentunya langkah itu tidaklah mudah, pemerintah daerah dalam menjalankan ikhtiar tersebut lebih utama menggunakan pendekatan yang intens dengan menampilkan keunggulan-keunggulan dari koperasi syariah.

“Hampir setiap tahun selalu ada koperasi yang telah terkonversi dari konvensional ke syariah. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa semangat pemerintah untuk melawan praktek riba juga mendapat dukungan dari para pelaku koperasi,” kata Firmansyah S.Ip, MM selaku kabid koperasi.

Firman, S.Ip., MM. Kabid Koperasi

Koperasi syariah memiliki tujuan untuk mensejahterakan perekonomian anggota sesuai dengan aturan dan akhlak syariah, menjalin keadilan dan persaudaraan sesama anggota, serta membagi pendapatan dan kekayaan antar anggota secara merata berdasarkan kontribusi yang diberikan.

“Perbedaan mendasar antara koperasi syariah dan konvensional dalam hal pengawasan, dimana koperasi konvensional hanya memiliki pengawasan kinerja, sedangkan koperasi syariah memiliki pengawasan kinerja dan juga pengawasan syariah yang bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi menaati syariah islam.

Koperasi syariah adalah cara efektif yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melawan praktek riba atau bank rontok yang berkedok koperasi. Data atau persentasi keberhasilan dari upaya koperasi syariah dalam melawan praktek riba di tengah masyarakat belum diketahui secara pasti. Namun koperindag memastikan bahwa telah banyak koperasi konvensional yang telah beralih ke koperasi syariah.

Untuk mendapatkan data berapa orang yang terjerat riba, Firman mengaku belum memiliki opsi yang tepat untuk dilakukan, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan kepastian keberhasilan program konversi koperasi konvensional menjadi syariah.

“Sedang dicarikan pola atau sistem yang bisa mengetahui berapa masyarakat dan pelaku UMKM yang terjerat riba, sehingga dapat dipikirkan program percepatan pelepasan dari riba tersebut,” demikian Firman. (cdn.wan**)