Imbas Perubahan Regulasi, Keluhan Pupuk di KSB Teratasi

Imbas Perubahan Regulasi, Keluhan Pupuk di KSB Teratasi

CDN, Sumbawa Barat– Kebutuhan akan pupuk dikalangan petani Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tiap tahunnya sangat tinggi. Tidak heran jika memasuki musim tanam (MT) pertama dan kedua, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (Distan KSB) selalu disibukkan dengan pelayanan akan ketersediaan pupuk di kalangan petani. Namun berbeda dengan tahun ini (2023), hampir tidak ada keluhan petani akan kelangkaan pupuk, pendistribusian pupuk yang tidak sesuai harapan (jumlah, red), dan lamanya pupuk sampai ketangan pengecer. Tahun ini petani di KSB sangat puas, puas karena pupuk tersedia dengan jumlah uang cukup dan puas dengan harga padi yang sudah sesuai standar.

Setelah ditelusuri ketingkat dinas, ternyata kepuasan masyarakat petani akan kouta pupuk ternyata berawal dari perubahan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah KSB. Menurut Kepala Dinas Pertanian KSB, Ir. Muhammad Saleh, M.Si melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Hasan Basri, SP. pada Selasa siang (30/05/2023) diruang kerjanya mengatakan bahwa, jika tahun sebelumnya Dinas Pertanian menentukan kouta pupuk dengan mengambil RDKK petani lalu meneruskan ke Kementerian Pertanian, kini tata cara itu telah dirubah. Kouta pupuk terlebih dahulu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati), sehingga langsung pupuk tersebut didistribusikan.

Kabid Penyuluh Dinas Pertanian KSB, Hasan Basri, SP

“Jika tahun-tahun sebelumnya kami hanya mengimput data kebutuhan pupuk dan mengirimkannya ke Kementan lalu baru Kouta ditentukan. Setelah Kouta ditentukan baru pupuk bisa didistribusikan sehingga pupuk agak lama sampai ketangan petani. Nah tahun ini, kouta dibagi dahulu baru kami usulkan ke pusat. Setelah kouta pupuk sudah ditetapkan dengan SK Bupati, maka secara langsung pupuk didistribusikan, alurnya sangat cepat.” Pungkas Kabid Penyuluh, Hasan Basri.

Selain adanya perubahan regulasi, ketersediaan pupuk yang cukup di KSB dipengaruhi oleh masa tanam. Penyuluh sebagai perpanjangan tangan Dinas Pertanian di lapangan selalu memberikan pendampingan ke para petani agar melakukan masa tanam tidak secara serempak. Ada jeda antara kecamatan satu dengan kecamatan lainnya. “Masa tanam atau pola tanam sangat menentukan kebutuhan pupuk serta kemampuan distributor mendistribusikan pupuk ke tingkat pengecer. Jika musim tanam dilakukan secara serempak, maka ini akan berimbas pada sulitnya distributor menyalurkan pupuk ke seluruh kecamatan, mengingat armada yang mereka miliki sangat terbatas,” ujar Hasan Basri.

Hasan Basri, Sp. Juga menjelaskan bahwa tahun ini kouta pupuk bersubsidi untuk KSB berkurang, jika tahun sebelumnya ada diangka 10 ribu ton. Kini menurun ke angka 8 ribu ton. Namun kekurangan Kouta pupuk yang diterima oleh KSB tidak menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk, justru tahun ini tidak ada kendala, karena faktor-faktor yang disebutkan diatas tadi telah berjalan dengan maksimal. “Penyuluh juga tiap hari selalu memberikan laporan ke dinas, jadi apabila ditingkat pengecer jumlah pupuk sudah berkurang, maka dinas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengarahkan distributor untuk memasok pupuk ke pengecer yang dimaksudkan oleh penyuluh.” Tutup Hasan Basri. (cdn.wan**)