CDN, Sumbawa Barat– Dalam rangka mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang selanjutkanya disebut KSB telah melakukan beberapa langkah, strategi dan kebijakan.
Kebijakan dan strategi Penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemda KSB antara lain, (1) mengurangi pengeluaran masyarakat miskin dan (2) meningkatkan pendapatan masyarakat miskin. Kebijakan pertama diintervensi melalui penyediaan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah telah menyiapkan program pariri pintar, pariri sehat, pariri lansia dan disabilitas. Sementara kebijakan kedua dintervensi melalui program penciptaan lapangan kerja, seperti proyek padat karya, kebijakan afirmasi tenaga kerja lokal melalui rekrutmen bersama satu pintu, pemberdayaan masyarakat tidak mampu melalui program bariri tani, bariri ternak, bariri nelayan dan bariri UMKM, serta penyediaan dan optimalisasi infrastruktur sebagai potensi daerah yang diharapkan mampu menggerakkan peningkatan daya ungkit melalui peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi Sumbawa Barat.
Langkah daerah dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Sekda Sumbawa Barat di hadapan para anggota parlemen KSB, Senin (15/05/2023). Dihadapan anggota parlemen (DPRD KSB, red), Sekretaris daerah menyampaikan jawaban Bupati Sumbawa Barat terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD KSB tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Sebelumnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mempertanyakan kebijakan dan strategi yang diambil Pemda KSB dalam penanggulangan kemiskinan tersebut. Sehingganya pada Rapat Paripurna DPRD KSB kali ini, Sekda mewakili Bupati KSB memberikan jawaban. (cdn.wan**)