Cegah Pelanggaran Hukum, RSUD Asy-Syifa Lakukan Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Cegah Pelanggaran Hukum, RSUD Asy-Syifa Lakukan Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

CDN, Sumbawa Barat– Untuk membantu dan mengawal kegiatan RSUD Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dan pelayanan Kesehatan, Direktur RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat dr. Carlof Sitompul melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Hukum dan Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Senin, (10/4/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang didampingi Para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Direktur RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi oleh beberapa pejabat struktural.

RSUD Asy-Syifa Kab. Sumbawa Barat nantinya dapat meminta jasa dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum Lain, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kedua belah pihak akan melaksanakan program peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial atau kegiatan lain yang disepakati.

RSUD Asy-Syifa Kab. Sumbawa Barat akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Bahwa jangka waktu perjanjian Kerjasama antara RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. (cdn.wan**)