Nasib Pembentukan Desa Seteluk Rea Tergantung Kinerja Pansus I DPRD KSB

Nasib Pembentukan Desa Seteluk Rea Tergantung Kinerja Pansus I DPRD KSB

CDN, Sumbawa Barat– Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) telah membentuk tiga (3) Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari Pemerintah Daerah dan sebagain Raperda inisiatif DPRD KSB.

Tiga pansus tersebut masing-masing diketuai oleh Aheruddin Sidik, SE.,ME, (Letua Pansus 1. Andi Laweng SH Ketua Pansus 2 dan Pansus 3 diketuai oleh Sudarli, S.Pd.

Seperti diketahui, bahwa ada setidaknya 9 Ranperda yang akan dibahas serta dilakukan pendalaman sebelum dinyatakan resmi menjadi Raperda. Menarik untuk diikuti, salah satu Ranperda yang akan dipelajari dan didalami adalah Ranperda Pembentukan Desa Seteluk Rea. Ranperda Desa Seteluk Rea berada sepenuhnya dibawah kendali Pansus 1 yang diketuai oleh Aheruddin Sidik.

Kepada media, Aheruddin Sidik mengatakan bahwa dirinya beserta anggota pansus 1 siap mengawal Ranperda tersebut. Menurutnya, terbentuknya Desa Seteluk Rea akan memudahkan pelayanan publik.

“Dalam kapasitas sebagai ketua pansus 1, kami siap mengawal pembahasan Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea, kami sudah melakukan tahapan pendalaman dan pembahasan dengan OPD terkait,” ungkap Politisi muda kecamatan Seteluk ini.

Saat ini pansus sedang melakukan konsultasi ke Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan DPMPemdes, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aher juga menambahkan bahwa syarat pemekaran untuk pembentukan Desa Seteluk Rea yang di atur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 sudah terpenuhi, tinggal tahapan-tahapan lanjutan yang harus di laksanakan.

“Semoga pelayanan dan kesejahteraan masyarakat makin baik lagi ke depannya, Do’akan saja agar prosesnya lancar dan kami siap kawal secara maksimal,” tutup pria yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD KSB. (cdn.wan**)